Suara.com - San Marino, salah satu negara terkecil di dunia akhirnya melegalkan aborsi, sekaligus membatalkan undang-undang yang sudah berusia 150 tahun.
Menyadur Sky News Selasa (28/9/2021), San Marino akhirnya melegalkan tindakan aborsi melalui referendum pada Minggu (26/9/2021).
Negara Katolik kecil yang dikelilingi oleh Italia itu merupakan negara terakhir di Eropa yang akhirnya melegalkan aborsi.
Menurut laporan San Marino RTV, sekitar 77% pemilih menyetujui proposal referendum yang menyerukan agar aborsi dilegalkan dalam 12 minggu pertama kehamilan.
Aborsi juga akan dilegalkan jika nyawa wanita itu dalam bahaya atau jika kesehatan fisik atau mentalnya terancam karena kelainan atau cacat janin.
Valentina Rossi, anggota Union of Sammarinese Women, yang merupakan pendukung untuk melegalkan aborsi, senang melihat hasilnya. "Ini menunjukkan bahwa warga jauh melampaui politik," katanya.
Parlemen San Marino saat ini harus membuat rancangan undang-undang untuk mengatur prosedur pelaksanaan aborsi.
San Marino adalah salah satu republik tertua di dunia dan salah satu negara terkecil, dengan populasi sekitar 33.000 orang.
Sebelum referendum, wanita di San Marino yang hendak aborsi biasanya pergi ke Italia, yang menyatakan aborsi legal pada tahun 1978.
Baca Juga: Oknum Mahasiswi Pelaku Aborsi di Samarinda Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
Di Italia, perempuan San Marino yang ingin mengakhiri kehamilannya harus membayar biaya sekitar 1.500 euro atau sekitar Rp 25 juta.