Saat TWK susulan ada tiga orang, termasuk Lakso yang mengikuti. Mereka merupakan pegawai KPK yang sama-sama menempuh pendidikan di luar negeri.
Dari informasi didapatnya, hanya dia yang tidak lolos , sementara dua orang lainnya lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.
"Kayaknya lolos (dua pegawai lainnya), karena tidak ada pengumuman diberhentikan," ujarnya.
Jelasnya, saat proses TWK, pertanyaan yang diajukan kepadanya tetap sama seperti yang dialami oleh 56 rekannya.
"Saya sebelumnya sempat mempertanyakan metode test, pascatemuan Komnas HAM, tapi kenyataannya tetap sama, pertanyaannya yang digunakan dahulu tetap dipakai," katanya.