Para penumpang tersebut harus mengenakan masker saat berada di bandara AS mana pun dan di semua rute penerbangan.
Aturan FAA tersebut diperpanjang pada bulan Agustus, dan setiap orang yang melanggarnya akan didenda mulai dari 250 dolar (Rp 3,5 juta) hingga 1.500 dolar (Rp 21,3 juta).
Belum diketahui apakah wanita tersebut merupakan penumpang Spirit Airlines atau maskapai lain dan belum diketahui dimana tempat kejadian.
Ketika dimintai keterangan terkait video viral tersebut, pihak maskapai Spirit Airlines menyangkal jika wanita itu adalah salah satu penumpangnya.
"Video itu bisa diambil kapan saja atau di mana saja dan tidak memiliki karakteristik identitas maskapai mana pun." jelas Spirit Airlines kepada New York Post.
Pihak maskapai juga mengungkapkan jika setiap penumpang harus mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan.
"Seorang tamu tidak akan diizinkan naik ke pesawat atau mungkin diminta untuk meninggalkan pesawat jika ... bertelanjang kaki atau berpakaian tidak memadai, atau yang pakaiannya terbuka, atau menyinggung," jelas Spirit Airlines of Carriage.