Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan

Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:10 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI