Suara.com - Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Penyuap Penyidik KPK Divonis Dua Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 05:51 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
12 Maret 2026 | 13:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:52 WIB
Foto | 21:49 WIB
Foto | 12:27 WIB
Foto | 10:52 WIB
Foto | 08:07 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 06:00 WIB