Produk Orba Gaya Baru, Sederet Kritik Koalisi Sipil Terhadap Pelantikan Pasukan Komcad

Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:03 WIB
Produk Orba Gaya Baru, Sederet Kritik Koalisi Sipil Terhadap Pelantikan Pasukan Komcad
Produk Orba Gaya Baru, Sederet Kritik Koalisi Sipil Terhadap Pelantikan Pasukan Komcad. Ilustrasi prajurit Komcad. [Foto ANTARA/Jessica HW]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keberadaan Komponen Cadangan (Komcad) yang anggotanya sudah resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pusdiklat Kopassus Batujajar, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Salah satu hal yang dikritik mereka ialah soal pelantikan komcad tersebut sebagai langkah yang terburu-buru dan tidak memiliki unsur mendesak.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap kalau pemerintah seolah tidak memiliki rasa kepekaaan (sense of crisis) karena membentuk Komcad di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Selain itu, uji materi soal dasar pembentukan Komcad, yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) juga tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Koalisi menilai bahwa beberapa substansi pasal UU PSDN bermasalah secara hukum, bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip dan nilai dasar HAM. Pembentukan Komcad juga memiliki sejumlah permasalahan serius bagi tata kelola negara demokrasi dan sistem pertahanan-keamanan negara," kata Peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021).

Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga memiliki beberapa poin penting kritik terutama pada pidato Jokowi dalam acara pelantikan Komcad.

- Jokowi Tidak Paham Dengan Subtansi UU PSDN

Koalisi Masyarakat Sipil melihat faktanya dalam UU PSDN sebagai dasar hukum pembentukan komcad mengatur penggunaan Komcad tidak hanya untuk menghadapi ancaman perang melainkan untuk menghadapi ancaman hibrida yang definisinya tidak dijelaskan dalam UU PSDN.

Hal tersebut sekaligus memperlihatkan kalau Jokowi tidak memahami substansi dari UU PSDN. Adapun pengaturan ancaman yang dimaksud dalam UU PSDN itu ruang lingkupnya terlalu luas.

"Kami mengkhawatirkan bahwa Komcad akan dengan mudah dimobilisasi untuk kepentingan yang tidak mendesak," ujarnya.

Baca Juga: Dilantik jadi Duta Komcad, Deddy Corbuzier Langsung Hormat ke Prabowo

Selain itu, Mereka juga menganggap pernyataan tersebut juga akan kontradiktif dengan situasi dan kondisi pertahanan. Menurut pengamatan mereka, Indonesia memiliki sejumlah aktor pertahanan dan keamanan negara yang masih jauh dari kata ideal seperti TNI, polisi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berbagai institusi dan lembaga itu dianggapnya lebih perlu mendapatkan penguatan anggaran ketimbang pembentukan komcad yang menghabiskan anggaran besar.

"Pembentukan Komcad sejatinya menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam menentukan prioritas agenda reformasi sektor keamanan," ujarnya.

- Komcad Berpotensi Bahayakan Kehidupan Warga Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Komcad sebagai upaya militerisasi terhadap warga sipil yang berpotensi membahayakan kehidupan warga sipil di Indonesia.

Mereka menjelaskan kalau pemerintah semestinya belajar kalau militerisasi terhadap warga sipil itu berpotensi menimbulkan konflik bernuansa kekerasan antar sesama warga negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI