Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 Oktober 2021 | 15:57 WIB
Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur
Tim Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY bicara soal gugatan uji materi AD/ART Demokrat di MA.(Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Salah satu mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan uji materi AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) memilih mencabut haknya sebagai pemohon atau penggugat. Hal itu diklaim oleh Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Pemohon 2 (Nur Rahmat Sigit Purwanto) di sana (Mahkamah Agung) telah mencabut permohonannya," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). 

Hamdan dalam paparannya menunjukkan surat keterangan pencabutan hak sebagai pemohon Nur. Dilihat dalam surat keterangannya disebutkan alasan Nur mencabut yakni pengajuan uji materi tersebut dianggap bisa berdampak pada demokrasi. 

"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," ungkapnya. 

Adapun dalam surat keterangan yang ditunjukkan Hamdan Zoelva dkk ini terlihat dibuat pada 29 September 2021 itu ditandatangani di atas materai.

Surat itu diajukan ke MA oleh Nur secara langsung. Terlihat surat ditulis telah diterima oleh MA pada 6 Oktober 2021.

Gugatan

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). 

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

baca juga

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021). 

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. 

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya. 

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD

Lawan Moeldoko Cs, Kubu AHY Ajukan Diri Jadi Pihak Termohon di Gugatan Judicial Review PD

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:27 WIB

Lama Tak Terlihat, Annisa Pohan Sibuk Urus Keluarga

Lama Tak Terlihat, Annisa Pohan Sibuk Urus Keluarga

Foto | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:24 WIB

Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY

Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY

Riau | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Berderet Gadget! Konsep Meja Kerya AHY Jadi Sorotan, Mirip Anak Gamers

Berderet Gadget! Konsep Meja Kerya AHY Jadi Sorotan, Mirip Anak Gamers

Kalbar | Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:38 WIB

Terkini

Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman

Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:21 WIB

6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru

6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:17 WIB

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:16 WIB

Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI

Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB

Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris

Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB

Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan

Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:10 WIB

5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat

5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:10 WIB

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07 WIB

×