FPI Masuk Daftar Organisasi Hitam Facebook, Slamet Maarif Curiga Ulah Rezim Jokowi

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:14 WIB
FPI Masuk Daftar Organisasi Hitam Facebook, Slamet Maarif Curiga Ulah Rezim Jokowi
Ketua PA 212, Slamet Maarif (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Nama organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam atau FPI masuk dalam kategori ujaran kebencian menurut daftar yang dirilis Facebook. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni/PA 212 Slamet Maarif curiga kalau hal tersebut dikarenakan ada campur tangan dari pemerintah.

Slamet menduga kalau pemerintah sudah membisiki Facebook supaya mencegah adanya postingan soal FPI maupun sang pentolan Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia meyakini kalau Facebook tidak tahu alasannya memasukan FPI dalam kategori kelompok ujaran kebencian.

"FB sangat diduga dapat masukan dari rezim sekarang. Tapi saya yakin kalau FB ditanya bahayanya apa dia tidak tahu dah. Kacau kalau perbedaan pandangan dan pendapat dianggap bahaya di negara yang katanya demokrasi," kata Slamet kepada Suara.com, Rabu (13/10/2021).

Slamet mengatakan kalau pihaknya sudah mencium adanya pemblokiran itu sejak lama. Pasalnya, ia mengetahui postingan soal FPI ataupun HRS kerap diturunkan/take down.

"Sudah lupa seingat saya sejak muncul 212 tahun 2016," ujarnya.

Sebelumnya, nama FPI masuk ke dalam daftar organisasi berbahaya versi Facebook. FPI dikategorikan sebagai kelompok yang kerap menyampaikan ujaran kebencian.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah daftar dengan judul "Facebook Dangerous Individuals and Organizations List" yang dikutip Suara.com, Rabu (13/10/2021). Menurut penjelasannya, daftar tersebut berasal dari internal Facebook yang digunakan untuk mengatur postingan-postingan di platform.

Munculnya daftar tersebut juga berasal dari kekhawatiran masyarakat atas keberlangsungan moderasi pada laman Facebook.

Dalam daftarnya terlihat nama Front Pembela Islam asal Indonesia masuk ke dalam daftar organisasi yang kerap menyampaikan ujaran kebencian.

Setidaknya terdapat hampir 500 organisasi yang diblacklist karena kerap menyampaikan ujaran kebencian, termasuk 250 organisasi supremasi kulit putih.

Dalam grup itu, bukan hanya ada FPI. Ada juga nama Front Jihad Islam, Front Mahasiswa Islam, Forum Umat Islam dan Front Santri Indonesia.

Selain kelompok yang kerap menyampaikan ujaran kebencian, Facebook juga mengategorikan kelompok-kelompok yang dianggap menyebarkan teror. Hampir 1.000 organisasi di seluruh dunia yang masuk ke dalam kelompok tersebut, salah satunya ialah kelompok Abu Sayyaf.

Sementara itu terdapat pula organisasi-organisasi yang masuk ke daftar kriminal. Mayoritas organisasi yang masuk itu berasal dari Brazil, Meksiko, dan Amerika Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?

CEK FAKTA: DPR sampai Raja Arab Turun Tangan Bebaskan Habib Rizieq dari Penjara, Benarkah?

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:22 WIB

Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel

Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Polisi Kerahkan 1.660 Personel

News | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:17 WIB

Kawal Sidang Kasasi Habib Rizieq, 1.600 Personel Kepolisian Dikerahkan

Kawal Sidang Kasasi Habib Rizieq, 1.600 Personel Kepolisian Dikerahkan

Jakarta | Senin, 11 Oktober 2021 | 12:04 WIB

Terkini

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:13 WIB

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:09 WIB

Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T

Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:01 WIB

Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh

Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:58 WIB

Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri

Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:51 WIB

Pemerintah Harus Kaji Ulang Susu Formula di MBG: Pangan Lokal Lebih Ampuh

Pemerintah Harus Kaji Ulang Susu Formula di MBG: Pangan Lokal Lebih Ampuh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:46 WIB

Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:39 WIB

Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat

Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:36 WIB

Dafta Negara Protes Kekejaman Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI

Dafta Negara Protes Kekejaman Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:17 WIB