Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta
Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta. Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)

Suara.com - PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten digerebek Polda Metro Jaya karena diduga menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Saat penggerebekan berlangsung hadir seoarang pria paru baya bernama Dedi, yang mengaku anaknya menjadi salah satu korban intimidasi dari pinjol tersebut. 

"Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021). 

Dedi mengaku anaknya menjadi korban intimidasi karena meminjam uang senilai Rp 2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN. Namun karena tidak mampu membayar, anaknya ditetor. Bahkan jumlah utang anaknya menjadi berkali-kali lipat.

"Anak saya katanya meminjam uang Rp2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya Rp104 juta saya bayar," kata dia. 

Dengan adanya penggerebekan itu Dedi mengungkapkan sangat lega. 

"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai," ujarnya. 

Seperti diketahui, penggerebekan dilakukan Polda Metro Jaya  karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,  dari 13 aplikasi pinjol yang dimiliki PT ITN 10 di antaranya diduga ilegal. 

Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait pinjol ilegal yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal]
Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait pinjol ilegal yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal]

"Hari ini kami  melakukan penggerebekan di lokasi green lake (di sebuah kantor)  yang merupakan kolektor atau penagih, di ruko ini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Di sini ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal tapi ada 10 ilegal," kata Yusri.

Dalam penggerebekan sebanyak 32 orang ditangkap beserta sejumlah barang seperti dokumen dan belasan  komputer yang  diduga akan dijadikan  barang bukti. 

Dari informasi yang dihimpun, kaya Yusri, PT ITN telah beroperasi sejak 2018. 

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya. 

Penggerebekan dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan  aduan dari masyarakat. 

"Karena ada masyarakat yg mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujar Yusri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno, Indo Tekno Nusantara Digerebek Polisi

Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno, Indo Tekno Nusantara Digerebek Polisi

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:39 WIB

Pinjol Ilegal, Polda Metro Gerebek PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang

Pinjol Ilegal, Polda Metro Gerebek PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang

Jakarta | Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:38 WIB

56 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap, Ternyata Tugasnya Teror Nasabah

56 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap, Ternyata Tugasnya Teror Nasabah

Bisnis | Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:15 WIB

Detik-detik Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Barat

Detik-detik Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Barat

Video | Kamis, 14 Oktober 2021 | 13:57 WIB

Terkini

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih

News | Senin, 20 April 2026 | 23:45 WIB

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 22:24 WIB

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi

News | Senin, 20 April 2026 | 22:15 WIB

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 22:05 WIB

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News | Senin, 20 April 2026 | 21:57 WIB

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'

News | Senin, 20 April 2026 | 21:52 WIB

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman

News | Senin, 20 April 2026 | 21:50 WIB

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT

News | Senin, 20 April 2026 | 21:41 WIB

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB