Soal Sanksi Pidana Brigadir NP Banting Mahasiswa, Polri: Didalami Pelanggaran Prosedur

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Soal Sanksi Pidana Brigadir NP Banting Mahasiswa, Polri: Didalami Pelanggaran Prosedur
Mahasiswa dibanting polisi. (Dok.Ist)

Suara.com - Polri belum melakukan penyelidikan terkait unsur pidana di balik peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum anggota berinisial Brigadir NP terhadap mahasiswa saat aksi HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

Mereka mengklaim kekinian hanya mendalami kasus dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum tersebut.

"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Korban mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi desak proses hukum terus berjalan.
Korban mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi desak proses hukum terus berjalan.

Menurut Ramadhan, Brigadir NP kekinian masih diperiksa Bidang Propam Polda Banten. Sanksi terhadap yang bersangkutan akan disampaikan setelah pemeriksaan usai dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa Bidang Propam Polda Banten," katanya.

Efek Jera

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto setuju, jika Brigadir NP dikenakan sanksi pidana.

Hal itu menurutnya bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota lain agar tidak berbuat hal serupa.

"Saya setuju aparat yang melakukan penganiayaan secara sengaja dihukum berat, dan dituntut pidana karena itu benar-benar akan membuat efek jera bagi oknum aparat yang akan melakukannya," kata Bambang kepada suara.com, Kamis (14/10/2021).

baca juga

Di sisi lain, Bambang menilai sanksi tegas perlu diberikan. Jika tidak, maka kejadian yang mencoreng citra institusi kepolisian ini menurutnya akan terulang kembali.

"Punishment bagi anggota yang melanggar harus dilakukan dengan tegas. Tanpa ada sanksi tegas, itu akan terulang lagi," katanya.

Dibanting

Peristiwa kekerasan yang dilakukan Brigadir NP ini viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, terlihat Brigadir NP awalnya memiting bagian leher mahasiswa. Selanjutnya, dia membanting korban hingga kejang-kejang.

Kapolres Tangerang Kabupeten Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut. 

"Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang," kata Wahyu

Dia juga mengklaim akan memproses oknum anggota tersebut. Saksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah.

"Dan Pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personil yang melakukan aksi pengamanan di luar standar SOP, itu dijanjikan kepada korban dan keluarganya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Sudah Minta Maaf, Brigadir NP Polisi yang "Smackdown" Mahasiswa Harus Diberi Sanksi

Meski Sudah Minta Maaf, Brigadir NP Polisi yang "Smackdown" Mahasiswa Harus Diberi Sanksi

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:54 WIB

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Hinca Demokrat: Evaluasi Atasannya, Contoh Kejadian di Sumut

Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Hinca Demokrat: Evaluasi Atasannya, Contoh Kejadian di Sumut

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:06 WIB

Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propam Mabes Polri

Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propam Mabes Polri

Banten | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:14 WIB

Brigadir NP Minta Maaf Usai Smackdown Mahasiswa, HNW: Lanjut ke Pengadilan Lebih Baik

Brigadir NP Minta Maaf Usai Smackdown Mahasiswa, HNW: Lanjut ke Pengadilan Lebih Baik

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:07 WIB

Terkini

Wamenko Pangan Minta Industri Peleburan Besi Angkat Kaki dari Jabodetabek, Ini Alasannya

Wamenko Pangan Minta Industri Peleburan Besi Angkat Kaki dari Jabodetabek, Ini Alasannya

Banten | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:03 WIB

David Beckham Didorong Maju di Pilpres FIFA, Berpotensi Kalahkan Gianni Infantino

David Beckham Didorong Maju di Pilpres FIFA, Berpotensi Kalahkan Gianni Infantino

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Terjebak di Tengah Masa Lalu yang Belum Usai dalam Novel Cincin Kedua

Terjebak di Tengah Masa Lalu yang Belum Usai dalam Novel Cincin Kedua

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Jelang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewa, 1.610 Personel Gabungan Disiagakan

Jelang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewa, 1.610 Personel Gabungan Disiagakan

Jawa Tengah | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Polemik Jalsah Salanah Ahmadiyah, KDM Diminta Tegur Bupati Tasikmalaya

Polemik Jalsah Salanah Ahmadiyah, KDM Diminta Tegur Bupati Tasikmalaya

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Klasemen dan Daftar Top Skor Pekan 5 Super League: Persija di Pucuk, Jeremejeff Memimpin

Klasemen dan Daftar Top Skor Pekan 5 Super League: Persija di Pucuk, Jeremejeff Memimpin

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Daftar Jadi Jukir di Bogor, Eks Ojol Berharap Digaji Bulanan

Daftar Jadi Jukir di Bogor, Eks Ojol Berharap Digaji Bulanan

Bogor | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:53 WIB

IHSG Terjun Bebas, Danantara Akan Guyur Duit ke Bursa dan Incar Saham-saham Ini

IHSG Terjun Bebas, Danantara Akan Guyur Duit ke Bursa dan Incar Saham-saham Ini

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Jarang Disorot, Begini Aktivitas Istri Wapres Gibran: Bedah Rumah hingga Keliling Posyandu

Jarang Disorot, Begini Aktivitas Istri Wapres Gibran: Bedah Rumah hingga Keliling Posyandu

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:46 WIB

×