Seluruh Jakarta Kini Berstatus PPKM Level 2, Bagaimana Aturan Makan Di Tempat Umum?

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:50 WIB
Seluruh Jakarta Kini Berstatus PPKM Level 2, Bagaimana Aturan Makan Di Tempat Umum?
Ilustrasi makan di warteg saat PPKM. (Suara.com/Angga Budhiyanto & ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Suara.com - Provinsi DKI Jakarta kini menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 hingga 1 November 2021. Dengan demikian aturan pelaksanaan makan di tempat umum juga berbeda dengan level 3.

Aturannya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturannya dijelaskan kalau warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung 50 dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
  2. Kapasitas maksimal 50 persen;
  3. Waktu makan maksimal 60 menit;
  4. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amsakar Ahmad: Batam Seharusnya Sudah PPKM Level 1

Amsakar Ahmad: Batam Seharusnya Sudah PPKM Level 1

Batam | Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:27 WIB

Seluruh Daerah Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Seluruh Daerah Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:25 WIB

PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal

PPKM Diperpanjang, Menko Luhut Ungkap Pelonggaran Bioskop dan Mal

Riau | Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:55 WIB

PPKM Jawa-Bali Lanjut sampai 1 November, Sejumlah Daerah Masuk Level Satu

PPKM Jawa-Bali Lanjut sampai 1 November, Sejumlah Daerah Masuk Level Satu

Riau | Senin, 18 Oktober 2021 | 20:48 WIB

PPKM Luar Jawa-Bali Resmi Diperpanjang hingga 8 November 2021

PPKM Luar Jawa-Bali Resmi Diperpanjang hingga 8 November 2021

Riau | Senin, 18 Oktober 2021 | 19:23 WIB

Selama PPKM Level 2, Bandara Sepinggan Balikpapan Layani 8.000 Penumpang Tiap Hari

Selama PPKM Level 2, Bandara Sepinggan Balikpapan Layani 8.000 Penumpang Tiap Hari

Kaltim | Senin, 18 Oktober 2021 | 18:41 WIB

PPKM Diperpanjang, Aturan Bioskop dan Pusat Perbelanjaan Dilonggarkan

PPKM Diperpanjang, Aturan Bioskop dan Pusat Perbelanjaan Dilonggarkan

Bekaci | Senin, 18 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

×