- Dugaan penganiayaan oknum aparat terjadi pada Minggu (22/2) malam di SPBU Cipinang, Jakarta Timur, melukai tiga karyawan.
- Ketiga korban mengalami trauma dan mengambil cuti kerja karena takut diintimidasi dan terancam oleh pelaku.
- Manajemen SPBU melaporkan insiden kekerasan tersebut ke Polsek Pulo Gadung dan melibatkan Propam Polda Metro Jaya.
Suara.com - Insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparat terhadap karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jakarta Timur menyisakan trauma mendalam bagi para korban.
Tiga pegawai SPBU 3413901 yang berlokasi di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku didera rasa takut yang luar biasa pasca-kejadian tersebut.
Ketakutan ini bahkan membuat mereka terpaksa meliburkan diri dari pekerjaan sehari-hari karena khawatir pelaku akan kembali mendatangi lokasi untuk melakukan intimidasi lanjutan.
Salah satu korban yang merupakan operator SPBU, Lukman Hakim (19), mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak masuk kerja diambil karena situasi psikologisnya yang belum stabil.
Lukman yang baru saja memulai kariernya setelah lulus SMK ini merasa keselamatannya terancam jika tetap bekerja.
"Iya, sempat libur karena takutnya pelaku ini datang lagi ke lokasi, mungkin masih emosi," kata salah satu operator SPBU korban penganiayaan oleh oknum tersebut, Lukman Hakim (19) saat ditemui di SPBU Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026).
Intimidasi dan Ancaman di Balik Seragam
Kekhawatiran para pekerja ini bukan tanpa alasan. Lukman membeberkan bahwa pelaku sempat menunjukkan perilaku yang sangat mengintimidasi saat kejadian berlangsung.
Selain melakukan kekerasan fisik, oknum tersebut diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk menekan para pekerja yang hanya menjalankan tugas sesuai prosedur.
Baca Juga: Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
Berdasarkan jadwal yang ada, Lukman seharusnya sudah kembali bertugas pada Senin (23/2). Namun, melihat kondisi lapangan dan potensi bahaya yang mengintai, pihak manajemen SPBU mengambil langkah preventif dengan meminta Lukman untuk beristirahat di rumah demi keamanan pribadinya.
"Saya seharusnya masuk kemarin Senin (22/2), tapi tidak diizinkan bos. Takutnya dia datang lagi nyari saya. Dia sempat manggil-manggil nama saya," ujar Lukman sebagaimana dilansir Antara.
Sebagai pekerja di sektor pelayanan yang setiap hari berinteraksi dengan berbagai karakter konsumen, Lukman merasa posisinya sangat rentan.
Terlebih, pelaku sempat melontarkan pernyataan mengenai status sosial dan jabatan tingginya, yang membuat para operator merasa kecil dan tidak berdaya.
"Kita hanya orang biasa. Takutnya dia balik lagi bawa backing-an. Jadi, masih khawatir," ucap Lukman.
Kondisi Fisik dan Psikologis Korban
Dampak dari penganiayaan ini tidak hanya dirasakan oleh Lukman. Dua rekan kerjanya, Ahmad Khoirul Anam dan Abud Mahmudin, juga mengalami nasib serupa.
Ketiganya memilih untuk beristirahat di rumah masing-masing guna memulihkan kondisi fisik dan mental yang terguncang.
Meskipun tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit, luka fisik yang mereka derita cukup serius untuk ukuran pekerja pelayanan.
Staf SPBU 3413901, Mukhlisin (38), memberikan konfirmasi bahwa manajemen memang memberikan kebijakan libur sementara bagi ketiga korban.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan perusahaan terhadap karyawannya yang sedang mengalami tekanan mental pasca-kekerasan.
"Saat ini, memang korban kondisinya masih shock, tapi tidak dirawat di rumah sakit, cukup istirahat di rumah. Mereka libur dulu sehari, diganti staf lain," kata Mukhlisin.
Mukhlisin menambahkan bahwa pihak SPBU tidak ingin mengambil risiko jika pelaku kembali datang dalam kondisi emosi yang tidak terkontrol.
Perlindungan terhadap kondisi psikologis korban menjadi prioritas utama sebelum mereka dinyatakan siap untuk kembali melayani masyarakat di area SPBU.
Kronologi Kekerasan di SPBU Cipinang
Peristiwa yang mencekam ini terjadi pada Minggu (22/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, suasana SPBU yang seharusnya tenang mendadak berubah menjadi ricuh ketika oknum aparat tersebut diduga melakukan tindakan anarkis kepada tiga orang pegawai sekaligus.
Ketiga korban memiliki latar belakang masa kerja yang berbeda-beda. Ahmad Khoirul Anam merupakan staf senior yang telah mengabdi selama lima tahun.
Sementara Abud Mahmudin adalah operator dengan masa kerja empat tahun. Lukmanul Hakim sendiri merupakan pegawai paling muda yang baru bekerja selama enam bulan.
Rincian kekerasan fisik yang dialami para korban tergolong cukup parah. Khoirul Anam dilaporkan terkena tamparan keras di bagian pipi.
Lukman mengalami pemukulan di bagian rahang sebelah kanan. Kondisi paling memprihatinkan dialami oleh Abud Mahmudin, yang dipukul di area bawah mata dan pipi dekat mulut hingga mengakibatkan salah satu giginya copot.
Langkah Hukum dan Keterlibatan Propam
Pemilik SPBU 3413901, Ernesta, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat karyawannya diperlakukan secara tidak manusiawi.
Segera setelah kejadian, manajemen langsung menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian setempat. Selain itu, para korban juga telah menjalani prosedur visum sebagai bukti otentik adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"Kami sudah laporkan juga ke Polsek Pulo Gadung seberang SPBU, dan pegawai-pegawai saya yang luka-luka juga sudah divisum," kata Ernesta saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (23/2).
Kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari institusi kepolisian. Mengingat terduga pelaku merupakan oknum aparat, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilaporkan telah turun tangan.
Tim Propam sudah mendatangi lokasi kejadian di SPBU Cipinang untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami pelanggaran disiplin maupun pidana yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kini, para pekerja SPBU di Cipinang berharap adanya jaminan keamanan yang pasti. Mereka ingin kembali bekerja dengan tenang tanpa harus merasa terancam oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.