Menurutnya, semua perkara baik pidana umum termasuk pelanggaran HAM berat juga segera dituntaskan.
"Dituntaskan itu tidak harus dibawa ke pengadilan, dihentikan, dihentikan aja, nanti segera saya uji ke praperadilan, nanti bisa seperti kasus Pelindo saya melihatnya itu cepat seperti itu mestinya kasus-kasus mangkat cepet, kalau ndak berani bawa ke pengadilan nanti saya isi semua, saya gugat ke praperadilan," ujarnya.
Termasuk pidana umum yang berkaitan dengan penyidik kepolisian maupun penyidik-penyidik yang lain harus ada tolak ukur.
"Misalnya ini perkara biar gak mangkrak bolak-balik misalnya kalau dua kali sudah tidak memenuhi petunjuk jaksa ya sudah enggak mau menerima lagi pengembalian berkas dan dia dihentikan oleh penyidik kepolisian misalnya seperti itu," kata Boyamin.
Menurutnya, hal itulah yang mendatangkan keadilan. Yaitu karena proses penegakan hukum dengan cepat, tepat.
"Sehingga adil dan memberikan kepastian, jangan berlarut-larut," kata dia.