Pemerintah Kota Depok Dinilai Perburuk Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia

Siswanto | Suara.com

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:16 WIB
Pemerintah Kota Depok Dinilai Perburuk Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia
Satpol PP Depok kembali segel Sekretariat Ahmadiyah. ANTARA/HO-Satpol PP Depok

Suara.com - Pada Jumat (22/10/2021), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah, masjid jemaah Ahmadiyah di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Masjid tersebut sebelumnya disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017, sebab dianggap melanggar SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Peraturan Wali Kota Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.

Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah untuk melakukan penyegelan ulang disertai dengan mobilisasi massa yang mengekspresikan kebencian terhadap JAI, kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Pertama, SETARA Institute mengecam keras penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.

Menurut Halili tindakan penyegelan ulang tersebut secara serius memperburuk diskriminasi atas JAI di Depok.

Penyegelan sebelumnya terhadap Masjid Al-Hidayah pada 2018 dinilai nyata-nyata mendiskriminasi JAI sehingga mereka tidak dapat menikmati hak konstitusional untuk kebebasan beragama/berkeyakinan, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kedua, SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut kebijakan diskriminatif atas JAI di wilayah masing-masing yaitu Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Perwal Kota Depok Nomor 9 tahun 2011. Kedua beleid tersebut dinilai inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.

Dua regulasi lokal tersebut dinilai secara eksplisit memuat larangan kepada anggota dan/atau pengurus melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk; 1) penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik, 2) pemasangan papan nama organisasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia, 3) pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, dan 4) penggunaan atribut Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.

"Padahal SKB 3 Menteri ‘hanya’ memperingatkan agar JAI tidak melanggar UU PNPS 1965 dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam," kata Halili.

Ketiga, SETARA Institute mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung dalam mengakselerasi evaluasi, peninjauan ulang, dan atau pencabutan SKB 3 Menteri 2008.

SKB tersebut dinilai nyata-nyata telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran terhadap JAI. Mengacu pada data longitudinal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, dalam lima tahun terakhir saja, JAI menjadi korban pelanggaran KBB dalam 54 peristiwa dan 83 tindakan.

Keempat, SETARA Institute mendorong Kapolri untuk menjamin keamanan kemanusiaan (human security) dan properti komunitas JAI di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk di Depok Jawa Barat.

Anggota atau pengurus JAI menyandang hak konstitusional dan kebebasan dasar sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, anggota kepolisian di daerah hendaknya diinstruksikan untuk melakukan mitigasi kerentanan dan menangani secara terukur setiap ancaman terhadap JAI.

Dalam konteks kasus di Depok misalnya, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Depok, dilakukan dengan mobilisasi massa yang secara terbuka menyampaikan aneka ujaran kebencian dan ancaman pembongkaran atas Masjid Al-Hidayah serta ancaman “di-Ketapang-kan.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:25 WIB

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar  Perlindungan HAM

Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 16:44 WIB

Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah

Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah

News | Senin, 03 November 2025 | 18:35 WIB

SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!

SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Pensiun Dini Batal! Letjen Novi Helmy Kembali ke TNI, Setara Institute: Regresi Reformasi!

Pensiun Dini Batal! Letjen Novi Helmy Kembali ke TNI, Setara Institute: Regresi Reformasi!

News | Senin, 07 Juli 2025 | 11:19 WIB

Setara Institute Anggap Fadli Zon Tidak Punya Empati Sebut Pemerkosaan Massal Mei 1998 sebagai Rumor

Setara Institute Anggap Fadli Zon Tidak Punya Empati Sebut Pemerkosaan Massal Mei 1998 sebagai Rumor

News | Senin, 16 Juni 2025 | 21:09 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Setara Institute: Jakarta Harus Netral!

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Setara Institute: Jakarta Harus Netral!

News | Senin, 16 Juni 2025 | 20:43 WIB

Fadli Zon Minta Bukti Pemerkosaan Massal Mei 1998, Setara: kalau Mau Dibuktikan Ya Lewat Pengadilan

Fadli Zon Minta Bukti Pemerkosaan Massal Mei 1998, Setara: kalau Mau Dibuktikan Ya Lewat Pengadilan

News | Senin, 16 Juni 2025 | 20:02 WIB

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:11 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB