Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Antara)
Tersangkut Kasus Suap, KPK Cekal Bupati Hulu Sungai Utara
Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dicekal KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dilarang Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
27 Oktober 2021 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI