MA Cabut PP 99/2012 Soal Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjenpas Tunggu Langkah Selanjutnya

Arief Apriadi | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 29 Oktober 2021 | 23:29 WIB
MA Cabut PP 99/2012 Soal Pengetatan Remisi Koruptor, Ditjenpas Tunggu Langkah Selanjutnya
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. [Suara.com/Jehan Nurhakim]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengungkapkan pihaknya akan mengikuti dengan ketentuan yang ada.

Rika mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menggunakan PP 19/2012 sebagai salah satu dasar hukum untuk pemberian remisi. Ia menyebut pihaknya bakal memberikan hak kepada terpidana sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

"Dasar hukum tindak pidana korupsi itu salah satunya adalah PP 99/2012, adapun salah satu syaratnya adalah mendapatkan surat keterangan bekerjasama dari penegak hukum dan itu sampai saat ini pun masih terus berjalan," kata Rika saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Sehingga meskipun MA sudah memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam PP 99/2012, Rika masih menunggu proses selanjutnya. Apabila ada aturan baru, maka ia akan mengikutinya.

"Kita lihat ke depannya apakah perubahan sesuai dengan ketentuan yang harus kita penuhi, yang pasti sampai saat ini kita memang masih menggunakan PP 19/2012 karena belum ada perubahan terkait itu," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.

Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

Mereka menilai ada sejumlah pasal yakni Pasal 34 A ayat 1 huruf a dan b, Pasal 34A ayat 3, dan Pasal 43 A ayat 1 huruf a, Pasal 43A ayat 3 yang bertentangan dengan undang-undang berlaku.

"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.

Kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA

Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, KPK Hormati Putusan MA

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:06 WIB

MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham

MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Reaksi Kemenkumham

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 17:26 WIB

Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?

Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:27 WIB

MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:04 WIB

Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service

Buka Peluang Tuntut Mati Koruptor Jiwasraya-Asabri, Jaksa Agung Diminta Tak Lip Service

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:29 WIB

Terkini

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:18 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:07 WIB

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:04 WIB

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:59 WIB

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB