Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 01 November 2021 | 13:48 WIB
Buka-bukaan Eks Pejabat Lampung Tengah Serahkan Fee Rp 2 Miliar Demi Jatah DAK Rp 25 M
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman (kanan) dan bekas Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto (kiri) menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka menyampaikan itu, intinya mereka suda berhasil kasih alokasi DAK Lampung Tengah, intinya mereka tanya mana komitmennya? Saya katakan ke teman-teman, gambaran awal kan dijanjiin dapat DAK Rp 90-an miliar, ternyata (realisasi) Rp 25 miliar, waktu itu uangnya belum ada," tambah Taufik.

Saat bertemu Aliza, Taufik mengakui bahwa Aliza bisa membantu mengurus DAK dengan "commitment fee" 8 persen.

"Waktu itu uangnya belum cukup, Aan menghubungi staf yang lain untuk menyiapkan uang dan baru terkumpul Rp 1,1 miliar lebih.
Sumber uang Rp 600 juta-an dari rekanan-rekanan proyek dan sisanya pinjam dari Darius, dia konsultan, swasta," ungkap Taufik.

Setelah terkumpul Rp 1,1 miliar maka uang diserahkan ke Aliza Gunado. Sisa Rp 900 juta, menurut Taufik diperoleh dari rekan-rekannya di dinas yaitu Rama, Heri, dan Sanca.

Azis Syamsuddin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap senilai sekitar Rp 3,613 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI