Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 03 November 2021 | 12:28 WIB
Jokowi Tak Kunjung Kabulkan Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Keluarga Ngadu ke Komnas HAM
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Merri Utami dan LBH Jakarta saat mendatangi KSP menyoal permohonan grasi yang belum dikabulkan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yosea Arga)

Devy berharap permohonan grasi yang ia lakukan bisa mencapai keinginannya agar ibunya bisa segera dibebaskan dari penjara. 

"Iya betul," jelas Devy.

Keluarga terpidana mati kasus narkoba Merri Utami dan LBH Jakarta saat mendatangi KSP menyoal permohonan grasi yang belum dikabulkan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yosea Arga)
Keluarga terpidana mati kasus narkoba Merri Utami dan LBH Jakarta saat mendatangi KSP menyoal permohonan grasi yang belum dikabulkan Presiden Jokowi. (Suara.com/Yosea Arga)

Devy bersama tim LBH Masyarakat mendatangi Kantor Staf Kepresidenan. Di sana, mereka bertemu Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP, Ruhaini Dzuhayatin. Pertemuan itu berlangsung secara tertutup dan berlangsung selama satu jam.

Anggota LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim mengatakan, pihaknya dalam hal ini turut membikin petisi untuk mendorong Jokowi untuk mengabulkan grasi bagi Merri. Total ada 50 ribu lebih tanda tangan dari 1.000 lembaga yang mendukung pengabulan grasi buat Merri.

"Kami juga didampingi bersama Devy anaknya Merri Utami yang secara langsung juga akan menyampaikan kepada perwakilan Istana atau Jokowi agar memahami situasi yang sudah 20 tahun di penjara tanpa ada kepastian," di kawasan Kantor Mensesneg, Jakarta Pusat.

Galang Dukungan 

Selain mempertanyakan nasib ibunya kepada pihak Istana, Devi bersama LBH Masyarakat ikut berkumpul di Taman Aspirasi atau Taman Pandang untuk menggalang dukungan agar grasi terhadap Merri bisa dikabulkan oleh Jokowi. 

Pantauan di lokasi, sekitar belasan orang turut membawa poster yang meminta agar Merri agar segera dibebaskan tuntutan, bunga mawar merah, poster berwajah Merri, dan karya rajutan selama Merri menjalani masa hukuman.

Tidak hanya itu, seorang performance pantomime, Wanggi Hoed juga membikin sebuah repertoar di jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Hanya saja, pihak kepolisian yang berada di Taman Aspirasi meminta agar massa aksi berpindah tempat di kawasan Patung Kuda.

baca juga
Relawan melakukan aksi teatrikal di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Relawan melakukan aksi teatrikal di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, massa yang berada di kawasan Patung Kuda terus melakukan kampanye dan menyuarakan agar Merri segera dibebaskan. Peserta aksi juga membagikan bunga mawar kepada setiap pengguna jalan yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat.

Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa satu kilogram heroin di dalam tas kulit pada 2001.

Kemudian pada 2002, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten, namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.

Merry merupakan mantan pekerja yang pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dia diduga dipaksa menjadi pekerja migran oleh suaminya dan berakhir di penjara setelah diduga dijebak oleh sindikat narkoba internasional.

Daftar Grasi

LBH Masyarakat telah mendaftarkan grasi atas nama Merry Utami ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (26/7/2016). Dengan tetap memasukkan Merry ke dalam rencana eksekusi, Pemerintah Indonesia dinilai tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana, melainkan juga telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional. 

Pasal 6 dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa seseorang yang dihukum mati harus memiliki hak untuk mengajukan permohonan maaf atau komutasi atas hukumannya. Sistem hukum Indonesia memfasilitasi hak dalam Konvensi ini dengan kesempatan terpidana mengajukan grasi kepada presiden.

Selama presiden belum memutuskan untuk menerima atau menolak grasi, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilaksanakan dan dibenarkan secara hukum.

Kedua, LBH Masyarakat menilai pemerintah menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Kasus Mary Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migran sangat rentan dieksploitasi oleh jaringan peredaran narkotika. Kemiskinan yang membuat perempuan-perempuan memilih menjadi buruh migran, pergi ke sebuah negeri yang tidak pernah mereka jejaki sebelumnya, membuka peluang yang sangat besar bagi sindikat gelap untuk mengeksploitasi mereka.

Saat ini, sebanyak 14 terpidana mati telah menempati ruang isolasi LP Batu, sejak Senin (25/7/2016) pukul 22.00 WIB, guna menunggu hari H pelaksanaan eksekusi mati.

Akan tetapi hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi dan kapan eksekusi itu akan dilaksanakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terpidana mati yang telah ditempatkan di ruang isolasi Lapas Batu, antara lain Freddy Budiman, Merry Utami, Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), dan Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilihan Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Pilihan Jokowi, Jenderal Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI

Sumbar | Rabu, 03 November 2021 | 12:11 WIB

Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa

Ditunjuk Jokowi jadi Calon Panglima TNI, Ini Sederet Tantangan Besar untuk Andika Perkasa

News | Rabu, 03 November 2021 | 12:01 WIB

Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Tunggal Panglima TNI

News | Rabu, 03 November 2021 | 11:49 WIB

Jokowi Kirim Surpres ke DPR Siang Ini, Siapa Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto?

Jokowi Kirim Surpres ke DPR Siang Ini, Siapa Calon Pengganti Panglima TNI Hadi Tjahjanto?

News | Rabu, 03 November 2021 | 10:57 WIB

Terkini

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:34 WIB

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

×