Tangkap WN Kamerun Pelaku Penggandaan Dolar AS, Polisi Sebut Korbannya Lebih dari Satu

Jum'at, 05 November 2021 | 19:34 WIB
Tangkap WN Kamerun Pelaku Penggandaan Dolar AS, Polisi Sebut Korbannya Lebih dari Satu
Dua tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang Dolar Amerika Serikat (AS). Adapun korbanya meruapakan warga Jogja. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian mereka berpisah. Keesokan harinya pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akhirnya korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya," ujar Joko.

Korban melaporkan kejadiannya ke kepolisian pada 25 September 2021. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada 6 Oktober 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI