Buntut Kasus Pesta Sabu, 3 Kades Ini Dihukum 8 Bulan Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 09 November 2021 | 05:07 WIB
Buntut Kasus Pesta Sabu, 3 Kades Ini Dihukum 8 Bulan Penjara
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Tiga orang kepala desa nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba divonis delapan bulan penjara dan satu kades nonaktif lainnya divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (8/11/2021) sore.

Sidang lanjutan pembacaan putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo dan diikuti oleh jaksa penuntut umum Yuri, serta penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo di Jember.

Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni M. Mukib yang merupakan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, kemudian Sugianto (Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan), dan Heri Hariyanto (Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan).

Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara Moh. Alwi merupakan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo karena terlibat dalam dua perkara narkoba.

"Para terdakwa telah terbukti dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika golongan 1, sehingga atas perbuatan para terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 bulan untuk masing masing terdakwa dalam dua perkara," tuturnya.

Dari empat terdakwa itu, berkas perkara terdakwa Moh Alwi menjadi dua berkas (split), sehingga yang bersangkutan divonis dalam dua perkara, yakni nomor 620 dan 621 masing-masing selama delapan bulan penjara.

"Terdakwa menggelar pesta sabu di dua tempat yang berbeda dengan kelompok yang berbeda, sesuai hasil para saksi dan barang bukti telah terbukti secara sah menggunakan sabu-sabu. Sehingga terdakwa harus menjalani dua putusan selama 16 bulan penjara," katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Suyitno Rahman kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Setelah kami rundingkan dengan klien kami, semuanya menerima putusan majelis hakim dengan putusan delapan bulan penjara dan 16 bulan penjara," kata Suyitno.

Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding dan begitu juga jaksa penuntut umum, sehingga putusan majelis hakim dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara terhadap empat kades nonaktif yang menjadi terdakwa kasus narkoba, sehingga putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Hendy Targetkan Akhir November Status Jember PPKM Level 1

Bupati Hendy Targetkan Akhir November Status Jember PPKM Level 1

Malang | Senin, 08 November 2021 | 22:03 WIB

Simpan Ribuan Pil Zenith, Dua IRT Di Timika Diciduk Polisi

Simpan Ribuan Pil Zenith, Dua IRT Di Timika Diciduk Polisi

News | Senin, 08 November 2021 | 09:27 WIB

Viral Anggota Tentara Australia Fasih Bahasa Jawa, Ternyata Asli Daerah Ini

Viral Anggota Tentara Australia Fasih Bahasa Jawa, Ternyata Asli Daerah Ini

Hits | Sabtu, 06 November 2021 | 13:58 WIB

Pembangunan Dermaga di Puger Jember Terima Kuncuran Bantuan dari Pemprov Jatim

Pembangunan Dermaga di Puger Jember Terima Kuncuran Bantuan dari Pemprov Jatim

Jatim | Sabtu, 06 November 2021 | 04:00 WIB

Viral Tentara Australia Orang Jember, Ternyata Namanya Agus, Kecilnya di Ungkalan

Viral Tentara Australia Orang Jember, Ternyata Namanya Agus, Kecilnya di Ungkalan

Malang | Kamis, 04 November 2021 | 08:03 WIB

Telisik Pelaku Pembunuhan di Jember, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Telisik Pelaku Pembunuhan di Jember, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak

Malang | Rabu, 03 November 2021 | 21:54 WIB

Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan

Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan

Malang | Rabu, 03 November 2021 | 09:30 WIB

Terkini

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:34 WIB

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:27 WIB

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:05 WIB

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:56 WIB

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:54 WIB

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:30 WIB

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:25 WIB

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:24 WIB