LBH Dorong Menteri Nadiem Jelaskan Permen PPKS Agar Tak Multitafsir

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 09 November 2021 | 09:21 WIB
LBH Dorong Menteri Nadiem Jelaskan Permen PPKS Agar Tak Multitafsir
ILUSTRASI: Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) saat mengunjungi Politeknik Negeri Bali, Badung, Bali, Kamis (7/10/2021).

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendukung Kemendikbudristek yang menerbitkan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti mengatakan, Permendikbud Ristek 30/2021 ini merupakan langkah maju pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Ini merupakan salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung," kata Khotimun, Selasa (9/11/2021).

Namun, dia meminta Kemendikbudristek untuk melakukan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbud PPKS ini.

Perlu dibuat panduan teknis agar tidak ada penafsiran yang berbeda dari setiap pasal yang ada di dalam Permendikbud Ristek yang bisa dijadikan celah bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindar dari hukuman.

"Salah satunya masih kurangnya penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, termasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabilitasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum," ucapnya.

Menurutnya, layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh Perguruan Tinggi, namun dapat dilakukan dengan membangun mekanisme atau sistem rujukan.

Terkait isu pelegalan seks bebas melalui Permendikbud ini, LBH APIK menilai isu tersebut tidak tepat karena produk hukum ini berfungsi mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Selain itu, tindakan-tindakan lain yang tidak diatur dalam Permendikbud ini yang telah dimiliki Perguruan Tinggi, seperti pelanggaran Kode Etik, masih tetap berlaku dan tidak dihapuskan karena adanya Permendikbud ini," sambung Khotimun.

baca juga

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah oleh Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam yang menyebut fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS

Kemendikbudristek Bantah Legalkan Seks Bebas Di Kampus Lewat Permen PPKS

News | Selasa, 09 November 2021 | 09:15 WIB

Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual

Buya Husein: Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual

News | Selasa, 09 November 2021 | 08:41 WIB

Kenali Budaya Spiritual Kawasan Borobudur melalui Njajah Desa Milangkori

Kenali Budaya Spiritual Kawasan Borobudur melalui Njajah Desa Milangkori

Press Release | Senin, 08 November 2021 | 15:42 WIB

Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

News | Sabtu, 06 November 2021 | 09:18 WIB

19 Kebudayaan Bali Kembali Lolos Jadi WBTB, Mulai Tenun Cepuk Sampai Be Guling

19 Kebudayaan Bali Kembali Lolos Jadi WBTB, Mulai Tenun Cepuk Sampai Be Guling

Bali | Sabtu, 06 November 2021 | 06:53 WIB

Riset LSIN: Kemendikbudristek Jadi Kementerian dengan Kinerja Terbaik

Riset LSIN: Kemendikbudristek Jadi Kementerian dengan Kinerja Terbaik

News | Rabu, 03 November 2021 | 06:06 WIB

Rawat Keberagaman, Kemendikburistek Gelar Sarasehan Anggoro Kasih di Pondok Pesantren

Rawat Keberagaman, Kemendikburistek Gelar Sarasehan Anggoro Kasih di Pondok Pesantren

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:37 WIB

Terkini

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar

Jakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:27 WIB

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:26 WIB

CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop

CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa

Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko

Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti

Nakes Viral Komentar Nir-empati ke Pasien BPJS, Pakar UGM Ingatkan Sanksi Etik Menanti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:20 WIB

×