Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 09 November 2021 | 17:40 WIB
Draf RUU TPKS Disebut Bakal Disahkan Akhir November Ini
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya, mengungkapkan, bahwa draf RUU TPKS ditargetkan akan diselesaikan pada akhir November 2021 ini. Menurutnya, proses yang berjalan dianggap sudah cukup sehingga diharapkan bisa disahkan pada rapat paripurna terdekat.

"Kami akan putuskan di Baleg pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Willy mengatakan, nantinya draf RUU TPKS ini diharapkan bisa dibawa segara dalam rapat paripurna terdekat.

Ketua DPP Partai Nasdem itu mengungkapkan, pihak juga sudah menjalin dengan pihak pemerintah terutama pembahasan RUU TPKS. Sehingga menurutnya, UU TPKS ini bisa dirasakan manfaatnya oleh publik.

"Sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," tuturnya.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Reaksi Penyintas Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendukung keberadaan RUU TPKS) versi Badan Legislatif (Baleg) per 30 Agustus 2021.

Jaringan dari 1112 nama yang mewakili 140 lembaga dan individu tersebut mendukung keberadaan RUU TPKS versi Baleg sebagai langkah maju di tengah penolakan, berita bohong, dan stigma untuk menghambat kemajuan pembahasan RUU ini sejak 2016.

"Kami, para pendamping korban, organisasi perempuan, advokat, akademisi, pemimpin perempuan akar rumput, pekerja kemanusiaan, jurnalis, kaum muda, aktivis lembaga keagamaan, psiokolog, pekerja sosial, penyintas kekerasan seksual bersatu mengawal RUU TPKS agar menjadi RUU inisiatif DPR dan dibahas DPR secara resmi bersama Pemerintah dan disahkan dalam periode DPR saat ini," ujar Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Lusia Palulungan, Rabu (3/11/2021).

Karena itu Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyatakan sikap terkait keberadaan RUU RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pertama, pihaknya mendukung judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena menguatkan bahwa RUU ini merupakan hukum pidana khusus.

"Dengan judul ini, aturan pemidanaan dan hukum acara khusus bisa maksimal diatur pada saat yang sama tetap bisa mengatur aspek non-hukum, seperti pencegahan dan pemulihan korban," ucap Pakar Hukum Tata Negara yang juga bagian dari Aktivis Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Bivitri Susanti.

Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]
 Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Kedua Jaringan Pembela Hak Asasi Perempuan Korban Kekerasan kata Bivitri, meminta DPR dan pemerintah memperbaiki definisi kekerasan seksual (Pasal 1) di dalam RUU TPKS. Yakni dengan mengeluarkan unsur "secara paksa", dan menambahkan, "kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan/atau memanfaatkan posisi rentan" sebagai modus kekerasan seksual.

"(Ketiga) mengatur 9 bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis siber di dalam RUU TPKS, meskipun tidak harus berdiri sendiri sebagai sebuah delik. (Beberapa usulan perbaikan rumusan hukum terkait bentuk kekerasan seksual, terlampir)," tutur Bivitri.

Keempat, yakni agar ada penambahan rumusan pasal penjembatan (Pasal 33) sehingga ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur di UU lain tetap memberlakukan UU TPKS, baik terkait hukum acara khusus maupun ketentuan lainnya di dalam RUU TPKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:50 WIB

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

News | Rabu, 03 November 2021 | 21:20 WIB

Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS

Berharap Korban Kekerasan Seksual Dapat Keadilan, Nikita Mirzani Dukung RUU TPKS

Entertainment | Jum'at, 24 September 2021 | 09:55 WIB

Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS

Panja Lahirkan Draf Baru, RUU PKS jadi RUU TPKS

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:00 WIB

Terkini

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:50 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:41 WIB

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:18 WIB