Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian

Rifan Aditya

Rabu, 10 November 2021 | 10:35 WIB
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian
pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian - Mobil Vanessa Angel yang alami kecelakaan (istimewa)

Suara.com - Belakangan ini jagad sosial media sedang ramai membicarakan kematian Vanessa Angel akibat kecelakaan lalu lintas. Selain ucapan belasungkawa yang terus mengalir, publik pun menuding sopir mobil yang bersalah hingga menewaskan Vanessa dan suaminya. Lalu adakah pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian?

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) adalah sebuah insiden yang paling ditakuti dan dihindari oleh setiap pengendara dimanapun, lakalantas yang beberapa hari lalu terjadi termasuk dalam kecelakaan tunggal. Sebenarnya ada pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang bisa saja dijerat untuk pengemudi atau sang sopir.

Apa pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian? Simak ulasan lengkapnya di bawah!

Pasal Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian 

Menyadur dalam buku Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang ditulis oleh Moeljanto terdapat pasal yang mengatur tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:

UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Adapun penjelasan lain terkait dengan Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitan jalan yaitu:

1.       Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

  1. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
  2. Memberikan pertolongan kepada korban;
  3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
  4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

2.       Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat menurut aturan empat undang-undang transportasi.

Setelah kalian mengetahui tentang pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, tidak ada salahnya juga untuk paham jeni-jenis kecelakaan.

Jenis-jenis Kecelakaan

Mengutip dalam berbegai sumber, kecelakaan pada lalu lintas dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis dari tabrakan itu sendiri. Berikut adalah beberapa jenis kecelakaan yang perlu anda ketahui:

  • Angle
    Jenis kecelakaan pertama ini adalah tabrakan antara kendaraan yang memiliki arah gerak berbeda, akan tetapi bukan dari arah berlawanan.
  • Rear end
    Kemudian penyebutan rear end terjadi apabila suatu kendaraan menabrak dari arah belakang kendaraan lainnya, yang sedang bergerak searah.
  • Sideswipe
    Sedangkan jenis kecelakaan sideswipe bisa terjadi baik pada arah yang sama maupun berlawanan, dimana kendaraan menabrak kendaraan lainnya yang tengah melaju dari arah samping.
  • Head on
    Kemudian jenis kecelakaan head on merupakan tabrakan yang terjadi antara kendaraan yang memiliki arah berlawanan.
  • Backing
    Jenis yang terakhir adalah backing, kecelakaan jenis ini termasuk dalam macam macam kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kendaraan bergerak menabrak kendaraan lainnya secara mundur. Jadi backing ini dapat diartikan sebagai berkebalikan dari rear end.

Demikian adalah ulasan tentang jenis-jenis kecelakaan dan pasal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Semoga dapat memberikan wawasan pengetahuan baru untuk anda sekalian.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Pemotor, Bus Seruduk Tiang Beton Di Pesanggrahan

Hindari Pemotor, Bus Seruduk Tiang Beton Di Pesanggrahan

Jakarta | Selasa, 09 November 2021 | 11:11 WIB

Peneliti Pustral UGM: Ada 4 Faktor Pemicu Laka Lantas di Jalan Tol

Peneliti Pustral UGM: Ada 4 Faktor Pemicu Laka Lantas di Jalan Tol

Otomotif | Selasa, 09 November 2021 | 07:51 WIB

Tangani Laka Lantas Tunggal Mobil Vanessa Angel, Polda Jatim Libatkan Ahli

Tangani Laka Lantas Tunggal Mobil Vanessa Angel, Polda Jatim Libatkan Ahli

Otomotif | Senin, 08 November 2021 | 18:53 WIB

Mobil Terbalik Usai Tabrak Trotoar di Jalan Setia Budi Medan

Mobil Terbalik Usai Tabrak Trotoar di Jalan Setia Budi Medan

Sumut | Minggu, 07 November 2021 | 15:16 WIB

Terkini

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:20 WIB

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:09 WIB

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:51 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09 WIB

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB