Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB
Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong
Jumhur Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyebaram berita bohong alias hoaks di PN Jaksel. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (11/11/2021) hari ini.

Sebelumnya, pada Kamis (28/10/2021), sidang dengan agenda putusan itu ditunda dengan alasan ada pergantian majelis hakim.

Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB. Adapun peridangan akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang perkara pidana Jumhur Hidayat akan dilaksanakan pada Kamis, 11 november 2021 dengan agenda pembacaan putusan," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama dalam undangannya kepada awak media, hari ini.

Sebelumnya, pada Kamis (28/10) lalu, persidangan sempat dibuka oleh hakim Hapsoro Restu Widodo. Namun, dibukanya sidang putusan untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

"Untuk putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim," kata Hakim Hapsoro di PN Jakarta Selatan.

Alasannya, menurut Hakim Hapsoro, lantaran salah satu hakim yang menyidangkan Jumhur Hidayat dipindahtugaskan ke Kalimantan. Sehingga, hakim yang menggantikan perlu meneliti dan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan.

Hakim Hapsoro pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Jumhur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan.

Sementara itu, untuk sidang putusan rencana akan dibacakan pada 11 November 2021. Atau dua pekan ke depan.

baca juga

"Untuk itu kami tunda 2 minggu lagi, 11 November," imbuhnya.

Jumhur Hidayat sendiri mengaku tak mempermasalahkan sidang pembacaan vonis ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan pentolan KAMI usai mengikuti sidang yang sempat dibuka majelis hakim.


"Ya, kami kan tidak bisa apa-apa. Kita tunggu," kata Jumhur.

Jumhur berharap dengan hakim yang baru ditunjuk menggantikan anggota hakim sebelumnya yang bertugas di Kalimantan, dapat terlebih dahulu mengkaji semua fakta persidangan dan harapannya pun dapat menerima putusan bebas.

"Harapan mudah-mudahanan itu sangat serius bahwa setelah dikaji-kaji saya ini harus bebas, insyallah kalau saya pikirannya begitu," ungkapnya.

Jumhur pun juga berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil. Apalagi, kata Jumhur, dalam perkaranya ini, hanya mengkritik UU Omnibus Law yang juga sampai saat ini tengah diperjuangkan untuk diperbaiki.

"Karena dianggap memberikan karpet merah kepada kekuatan oligarki lokal maupun internasional. Dan kita buktikan saja bahwa kita tidak bersalah dan bukan niat jahat," imbuhnya.

Dituntut 3 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:22 WIB

Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks

Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:26 WIB

Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat

Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat

News | Kamis, 23 September 2021 | 15:41 WIB

Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan

Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan

News | Kamis, 23 September 2021 | 15:22 WIB

Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara

News | Kamis, 23 September 2021 | 14:10 WIB

Terkini

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Jelang Muktamar PBNU, NU Sumsel Titip Pesan kepada Gus Rozin: Perkuat Ranting dan Pesantren

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Gokil dan Kreatif! 20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Kekinian Dijamin Seru Abis!

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

Tim 9 Bakal Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini di Rutan KPK

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Isu Bunga Fed Buat Dolar AS Makin Perkasa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:50 WIB

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

KKI Sebut Hinaan Nakes ke Pasien di Medsos Belum Tentu Bullying

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Mengenal 5 Tokoh Penting di Balik Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

Sumut | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:43 WIB

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

9 Sunscreen dengan Proteksi Blue Light untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:33 WIB

×