Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 11 November 2021 | 17:38 WIB
Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani," kata Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Pertimbangan Jaksa KPK dalam hal memberatkan. Terdakwa RJ Lino dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga merugikan keuangan negara.

Eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010. (Suara.com/Wely Hidayat)
Eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut enam tahun pejara dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010. (Suara.com/Wely Hidayat)

"Hal meringankan terdakwa RJ Lino bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum," ungkapnya.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa RJ Lino pun berencana melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang.

"Saya akan mengajukan pleidoi dan juga penasihat hukum ajukan pleidoi," imbuhnya.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.

Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.

Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC. 

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Pelindo II

Sulit Temukan Kerugian Negara, Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Pelindo II

Lampung | Selasa, 07 September 2021 | 12:44 WIB

Setop Penyidikan Kasus Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan

Setop Penyidikan Kasus Pelindo II, Kejagung: Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan

News | Selasa, 07 September 2021 | 11:41 WIB

Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur, RJ Lino Memohon Hakim Kabulkan Eksepsinya

Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kabur, RJ Lino Memohon Hakim Kabulkan Eksepsinya

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 16:12 WIB

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II

Foto | Senin, 09 Agustus 2021 | 15:35 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB