Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kekinian penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi ajang mobil listrik ini yang telah masuk tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut salah satu yang pastinya akan dipanggil dalam proses penyelidikan ini, adalah pihak penyelenggara, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Proses permintaan keterangan tentu, kata Ali, sebagai bentuk untuk mencari dan memastikan apakah di dalam ajang balap mobil listrik ini untuk menemukan apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan lembaga antirasuah.
"Ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan. Dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak," ucap Ali.
Kemudian bila ditemukan adanya unsur pidana, kata Ali, tentu akan dilanjutkan. KPK tentu mencari siapa pihak yang perlu bertanggung jawab.
"Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," imbuhnya
Sebelumnya, KPK sudah menerima dokumen setebal 600 halaman yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan mobil listrik di Jakarta.
KPK pun kini masih melakukan telaah dan mengkaji dokumen tersebut.
"Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin,
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh menyebut penyerahan dokumen ini, sekaligus upaya Pemprov DKI bersama Jakarta Propertindo (Jakpro) mendukung upaya KPK dalam program pencegahan korupsi.
"Menyampaikan terima kasih sudah diterima oleh pimpinan KPK. Hari ini kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E," kata Syaefulloh di Lobi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021)
"Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," katanya.
Syaefulloh menambahkan penyerahan dokumen Formula E ini untuk nantinya sebagai pembelajaran Pemprov DKI bila nanti kedepannya kembali mempunyai rencana menyelenggarakan sebuah event yang melibatkan pemerintahaan.
"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh feedback dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan kedepan," ucap Syaefulloh.