Terungkap! Sudah Beroperasi 4 Tahun, Pinjol Uang Hits Dikendalikan dari China

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 12 November 2021 | 23:08 WIB
Terungkap! Sudah Beroperasi 4 Tahun, Pinjol Uang Hits Dikendalikan dari China
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Karya Mandiri Trading (KMT) pengelola aplikasi pinjaman online (pinjol) Uang Hits yang dilaporkan ke polisi karena meneror nasabah, ternyata sudah beroperasi di Indonesia selama 4 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Barat Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan illegal asal China tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan sudah empat tahun berjalan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, Bismo Teguh Prakoso di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).

Guna memastikan legalitas dari perusahaan itu, Polres Metro Jakarta Barat telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah bersurat kepada departemen kementerian, Keminfo, OJK, dan Kemenkumham," tutur Bismo.

"Kami sedang menunggu surat balasan, tentang izin-izin dari perusahaan ini," sambungnya.

Di samping itu, terungkap PT Karya Mandiri Trading diduga dikendalikan dari China. Jasa peminjam uang secara online ini tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

Guna berkomunikasi dengan kedua karyawannya yakni RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) dan AH (27) Team Leader, menggunakan sebuah aplikasi yang memiliki fitur vidio conference.

"Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat saja melalui virtual office," jelas Bismo.

Baca Juga: Dua Karyawati Pinjol Ilegal Ancam Sebar Identitas Nasabah Agar Dapat Bonus dari Bos

Seperti pemberitaan sebelumnya, RA dan AH ditetapkan sebagai tersangka. Kedua dijerat dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI