Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50

Selasa, 16 November 2021 | 16:41 WIB
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50. Ilustrasi salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Imbasnya, merujuk pada kajian yang ada, akhirnya disepakati adanya upaya pembongkaran rest area KM 50. Bahkan, rencana pembongkaran itu sudah ditetapkan sebelum adanya insiden penembakan tersebut.

"Rest area KM 50 ini memang dilihat ini akan menyebabkan (volume kendaraan) naik dari sumber kepadatan karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area, berhenti di rest area. Sehingga setahu saya ada program untuk melakukan pelancaran di KM tersebut," tutup Yoga.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI