Permendikbud Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ketua PBNU: Nadiem Mau Ketemu Saya

Chandra Iswinarno

Kamis, 18 November 2021 | 14:02 WIB
Permendikbud Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ketua PBNU: Nadiem Mau Ketemu Saya
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqiel Siraj menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu penyempurnaan aturan. 

Belum lama ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai polemik. Sejumlah majelis ormas Islam menilai ketentuan baru itu justru bisa melegalkan seks bebas di kampus.

"Masih akan disempurnakan. Nadiem mau ketemu saya," ungkap Said, jelas Said saat ikut meresmikan Masjid Al-Karim di Kampus Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri, Kamis (18/11/2021).

Meski begitu, Said tidak menyebut pasti poin-poin yang perlu disempurnakan. Namun menurutnya hubungan seksual suka sama suka tanpa adanya status perkawinan yang sah tidak diperbolehkan.

"Mau suka sama suka (tanpa status pernikahan) tetap saja nggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Suka sama suka pun harus dilarang," katanya. 

Diketahui, Nadiem Makarim resmi meneken Permendikbud No 30/2021, serta diundangkan per tanggal 3 September 2021. Kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi menjadi pertimbangan penyusunan peraturan tersebut.

Menjadi polemik dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai tanpa persetujuan korban. Maka Said menyebutkan memang harus ada poin-poin yang perlu disempurnakan dari Permendikbud.

"Ada poin-poin yang harus disempurnakan," ujarnya.

Tertuang dalam poin-poin Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:

baca juga
  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Pada bagian lain dijelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

  1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. Mengalami kondisi terguncang.

Kontributor: Muchlis Ubaidhillah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30

Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30

Sumut | Senin, 15 November 2021 | 10:59 WIB

USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Sumut | Senin, 15 November 2021 | 07:05 WIB

PSHK: Permen Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Legalkan Zina

PSHK: Permen Nadiem Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Legalkan Zina

News | Minggu, 14 November 2021 | 15:39 WIB

Terkini

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:20 WIB

×