Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 10:08 WIB
Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan hakim saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia pun mengaku bila terlahir kembali, maka ia tetap akan mengambil keputusan yang sama.

"Tidak terbayang dalam hidupku punya kesempatan melewati 6,5 tahun yang sangat istimewa ini. Setelah menjadi tahanan KPK mereka menanyakan kepadaku, 'if you are reborn', apa yang akan kamu lakukan dalam hidupmu? Apa saya sampaikan kepada mereka? Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun, 'what a life experience'," jelas Lino.

RJ Lino dengan sedikit terisak pun mengungkapkan kisah hidupnya yang menjadi tersangka sampai terdakwa di KPK seperti cerita dongeng yang sulit dipercaya.

"'That is my life', yang akan aku ceritakan ke cucuku, bagaimana opa mereka menyelesaikan tugasnya, hal ini membuat aku berjalan dengan muka tegak saat diberhentikan sebagai direktur utama," kata Lino.

RJ Lino tetap berkeyakinan semua disposisi yang ia buat terkait pengadaan 3 QCC sepenuhnya adalah berdasarkan "sense of crisis" saat itu.

"Keputusan itu dibuat dengan kebijaksanaan yang tepat saat itu. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada 'kick back', tidak ada 'bribery', tidak ada kerugian negara. Hal-hal dalam kasus ini hanya keempat nota dinas ini. Pada semua pekerjaan ini saya memberikan disposisi yang jelas dan tegas sehingga tidak ada interpretasi yang berbeda," tutur Lino.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, RJ Lino telah dengan sengaja dalam pengadaan 3 unit QCC "twinlift" sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan peraturan menteri BUMN.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

"Semua meributkan putusan 'QCC twinlift', tapi itu adalah 'second best decision' dalam hidupku yang telah kuberikan kepada negeriku setelah 'best decision' menikahi istriku 40 tahun yang lalu," kata Lino. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI