Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 19 November 2021 | 20:20 WIB
Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi
Menkumham, Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI bertemu atau kamar dagang Amerika Serikat, Kamis (18/11/2021). (Dok: Kemenkumham)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan dengan US Chamber  atau kamar dagang Amerika, Kamis (18/11/2021), Washington DC, Amerika Serikat.

Pertemuan membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pasca pandemi. Covid-19 berdampak tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga internasional. Untuk memulihkannya, diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di gedung US Chamber itu, Yasonna mengundang para pengusaha di AS untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Dipimpin John Goyer, Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, US Chamber  menghadirkan perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.  

Menurut Yasonna, peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini sangat kondusif bagi investasi asing. Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) pada 5 Oktober 2020 untuk memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan untuk mendorong investasi.  

“Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja, dimana kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha,” papar Yasonna.

Omnibus Law menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan.  Manfaat bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program jaminan kerja.  Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.

“Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk layanan investasi,” ujarnya lebih lanjut.

“Omnibus Law juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal,” imbuhnya lagi. 

Selain Omnibus Law, dlam pertemuan itu Yaonna juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law. 

Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing.

“Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing,” lanjut Yasonna.

Baru-baru ini, Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi birokrasi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

Kemenkumham saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan Indonesia dari status Priority Watch List. Satgas ini dibentuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri.

Satgas akan fokus pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas di pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan Unit Bea Cukai, serta melalui jalur e-commerce yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemenkumhan juga terus melakukan terobosan kebijakan dalam upaya mendukung kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, diantaranya kemudahan penerbitasn visa dan izin tinggal. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Kemenkumham Minta Petugas Lebih Humanis

Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Kemenkumham Minta Petugas Lebih Humanis

Jogja | Kamis, 11 November 2021 | 17:53 WIB

Kakanwil Kemenkumham DIY: Oknum Petugas Lapas Narkotika Sudah Akui Lakukan Kekerasan

Kakanwil Kemenkumham DIY: Oknum Petugas Lapas Narkotika Sudah Akui Lakukan Kekerasan

Jogja | Kamis, 11 November 2021 | 16:55 WIB

Kanwil Kemenkumham Belum Temukan Tindakan Sadis di Lapas Pakem, Begini Kata Warga Binaan

Kanwil Kemenkumham Belum Temukan Tindakan Sadis di Lapas Pakem, Begini Kata Warga Binaan

Jogja | Rabu, 10 November 2021 | 18:42 WIB

Kemenkumham Apresiasi Direktur Hubungan Kelembagaan BNI dengan Penghargaan

Kemenkumham Apresiasi Direktur Hubungan Kelembagaan BNI dengan Penghargaan

Bisnis | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:27 WIB

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Sumut | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:45 WIB

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:37 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB