Terbukti Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Brigadir Dwi Yandi Kena Pecat

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 November 2021 | 13:00 WIB
Terbukti Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Brigadir Dwi Yandi Kena Pecat
Ilustrasi pemecatan anggota polisi. [Antara]

Suara.com - Usai sudah pengabdian Brigadir Dwi Yandi sebagai anggota polisi. Ia dipecat oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat gegara ulahnya sendiri.

Dwi Yandi sebelumnya terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Di mana kasus itu bermula dari sebuah pelanggaran lalu lintas oleh perempuan yang menjadi korban.

Dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021), Brigadir Dwi Yandi dipecat sebagai anggota
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Di mana ia selama ini bertugas sebagai anggota Satlantas Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Andi Herindra dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa, mengatakan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) dilakukan pada Senin (22/11) menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

"Diberhentikannya terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH," ujarnya.

Dia menjelaskan, Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

"Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujarnya.

Andi mengimbau, sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, dia mengingatkan, kepada semua personil Polresta Pontianak untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.

Baca Juga: Digugat Mantan Anggotanya, Kapolda: Giliran Dipecat Baru Paham Jadi Polisi tidak Mudah

"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana," katanya.

Kasus pencabulan oleh Dwi Yandi berawal dari salah seorang pelanggar lalu lintas (perempuan melanggar lalu lintas), lalu kemudian dibawa ke pos polisi, kemudian korban dibawa ke hotel dan terjadilah pencabulan terhadap korban, yang belakangan diketahui masih status anak di bawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI