Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 24 November 2021 | 12:05 WIB
Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta
Jubir Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad. (foto: bidik layar video)

Suara.com - Demokrat kubu Moeldoko mengklaim menemukan banyak keganjilan dalam rangkaian gugatan yang dilayangkan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di PTUN Jakarta terkait pengesahan KLB Deli Serdang.

"Kami mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal," kata Jubir Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).

Keganjilan yang pertama menurut Rahmad yakni soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai.

Menurutnya, hal tersebut menjadi ganjil lantaran pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan hal itu dianggap bukan urusan internal partai.

Kemudian keganjilan yang kedua, soal pengumuman hasil persidangan disebutnya lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

"Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu, mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.

Rahmad mengklaim, pihak kuasa hukum kubu Moeldoko sudah melakukan pengecekan mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB putusan belum diumumkan. Menurutnya, tim kuasa hukum baru melihat dan mengetahui putusan tersebut pukul 15.20 WIB.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tuturnya.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, dengan adanya putusan ini Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi.

baca juga

"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," imbuh dia.

Gugatan Tak Diterima

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kisruh Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, seperti dilihat Suara.com, Selasa (23/11/2021).

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 509.000,00,- (lima ratus sembilan ribu rupiah).

Dalam gugatan ini sebelumnya penggugat meminta PTUN membatalkan keputusan Kemenkumham Nomor : M.HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.

Selain itu penggugat juga meminta Kemenkumham untuk mengesahkan permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Moeldoko Sebut Gugatannya Bukan Ditolak PTUN, Tapi Dinyatakan N.O, Ini Penjelasannya

Kubu Moeldoko Sebut Gugatannya Bukan Ditolak PTUN, Tapi Dinyatakan N.O, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 24 November 2021 | 10:48 WIB

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Kubu AHY: Sudah Tepat Secara Hukum

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Kubu AHY: Sudah Tepat Secara Hukum

News | Rabu, 24 November 2021 | 09:37 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Cs Soal Hasil KLB Deli Serdang

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Cs Soal Hasil KLB Deli Serdang

News | Selasa, 23 November 2021 | 20:50 WIB

Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak PTUN, AHY Masih Menjadi Ketua Umum yang Sah

Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak PTUN, AHY Masih Menjadi Ketua Umum yang Sah

Jawa Tengah | Selasa, 23 November 2021 | 18:40 WIB

Politisi Partai Demokrat Sentil Menohok Erick Thohir Usai Gaduh Toilet SPBU Berbayar

Politisi Partai Demokrat Sentil Menohok Erick Thohir Usai Gaduh Toilet SPBU Berbayar

Surakarta | Selasa, 23 November 2021 | 14:28 WIB

Pasca Operasi Besar Pengangkatan Sel Kanker, Begini Kondisi SBY di Amerika Serikat

Pasca Operasi Besar Pengangkatan Sel Kanker, Begini Kondisi SBY di Amerika Serikat

News | Selasa, 23 November 2021 | 10:40 WIB

Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak

Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak

News | Senin, 22 November 2021 | 14:52 WIB

Terkini

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:50 WIB

Generasi Muda Mulai Apatis terhadap Tuhan, Muhammadiyah Jawab Fenomena Agnostisisme dengan ChatHPT

Generasi Muda Mulai Apatis terhadap Tuhan, Muhammadiyah Jawab Fenomena Agnostisisme dengan ChatHPT

Jogja | Senin, 02 November 2026 | 15:47 WIB

EXO Luncurkan Unit Terbaru, Kai dan Sehun Siap Debut Desember Mendatang

EXO Luncurkan Unit Terbaru, Kai dan Sehun Siap Debut Desember Mendatang

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:45 WIB

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Bola | Senin, 02 November 2026 | 15:42 WIB

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

News | Senin, 02 November 2026 | 15:37 WIB

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:33 WIB

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:30 WIB

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

×