Atas persoalan di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan:
- Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena berita yang merupakan produk jurnalistiknya, telah menciderai kebeberasan pers.
- akwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).
- Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
- Mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul yang didampingi tim kuasa hukum.