Perusahan tersebut baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019. Sedangkan, naskah yang diunggah Asrul pada Berita.news sebelum tanggal itu.
Di sisi lain, Kuasa hukum Muhamad Asrul, Aziz Dumpa dari LBH Makassar kemarin memaparkan hakim mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan. Namun, hal itu dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Berita.news.
"Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana," papar Erick.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menganggap Berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. KKJ berpandangan, verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya.
"Yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan," ujar Erick.
Atas persoalan di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan:
- Vonis 3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena berita yang merupakan produk jurnalistiknya, telah menciderai kebeberasan pers.
- akwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3).
- Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
- Mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul yang didampingi tim kuasa hukum.