Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers

Bimo Aria Fundrika | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 07:10 WIB
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ:  Mencederai Kebebasan Pers
Muhammad Asrul, jurnalis yang berada di dalam penjara karena menulis berita tentang dugaan korupsi. [dokumentasi]

Suara.com - Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021) kemarin.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Asrul satu tahun penjara. Meski demikian, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melihat vonis tiga bulan majelis hakim kepada Asrul telah mencederai kemerdekaan pers.

"Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah mencederai kemerdekaan pers," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam siaran persnya hari ini, Rabu (24/11/2021).

Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]
Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]

KKJ menilai hukuman pidana tiga bulan penjara kepada Asrul, dikarenakan laporan jurnalistik yang telah dibuatnya.

Vonis itu, dalam pandangan KKJ, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masih dalam keterangan KKJ, pada 4 Maret 2020, dalam perkara ini, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020. Penilaian itu menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Bahkan, Ketua Dewan Pers M. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada Maret 2021, Asrul didakwa telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

Asrul yang menjabat sebagai editor di Berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur. Namun, JPU menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers.

Hal itu disebabkan karena perusahaan Berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers.

Perusahan tersebut baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019. Sedangkan, naskah yang diunggah Asrul pada Berita.news sebelum tanggal itu.

Di sisi lain, Kuasa hukum Muhamad Asrul, Aziz Dumpa dari LBH Makassar kemarin memaparkan hakim mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan. Namun, hal itu dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Berita.news.

"Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana," papar Erick.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menganggap Berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. KKJ berpandangan, verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya.

"Yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan," ujar Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi UU ITE Harus Hapus Pasar Multitafsir

Revisi UU ITE Harus Hapus Pasar Multitafsir

Tekno | Rabu, 24 November 2021 | 22:27 WIB

PKS Minta Bentuk Pansus untuk Bahas Revisi UU ITE

PKS Minta Bentuk Pansus untuk Bahas Revisi UU ITE

Tekno | Rabu, 24 November 2021 | 22:08 WIB

Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia

Vonis Terhadap Jurnalis Asrul Ancaman Nyata Kemerdekaan Pers di Indonesia

Sulsel | Rabu, 24 November 2021 | 09:13 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB