MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 25 November 2021 | 17:01 WIB
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut
Perwakilan dari Migrant Care Anis Hidayah memberikan keterangan usai mengikuti sidang gugatan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Pemohon judical review  Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melakukan sujud syukur dan potong rambut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR untuk melakukan revisi. 

Judical review yang diajukan enam kelompok masyarakat di antaranya Migran Care dan Masyarakat Adat Minangkabau

Kuasa hukum penggugat Viktor Santosa Tandiasa mengungkapkan tak menyangka beberapa  permohonan dikabulkan MK.

"Sebenarnya jauh dari ekspektasi kami ya, karena dari awal kami  ya hampir tidak ada harapan melihat perkembangan MK.  Tapi ternyata di luar dugaan. Ternyata MK mengabulkan, itu mengabulkan walaupun memberikan tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki," kata Viktor kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Atas putusan tersebut,  Viktor melakukan  potong rambut di depan Gedung MK, pasca putusan dibacakan, sesuai  yang diniatkannya. 

Kuasa hukum penggugat UU Cipta Kerja Viktor Santosa Tandiasa potong rambut usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum penggugat UU Cipta Kerja Viktor Santosa Tandiasa potong rambut usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]

"Kami bisa mengatakan kalau sampai dikabul maka saya akan botak rambutnya, ternyata benr dikabulkan gitu kan, untuk menjalankan nazar itu ya saya akhirnya memutuskan untuk membotak rambut," ungkapnya. 

Sementara itu, Anis Hidayah dari  Migrant Care yang juga didampingi Viktor melakukan sujud atas putusan MK tersebut. 

"Kami  enggak hanya berkaca-kaca kami menangis sebenernya, perjuangan panjang, Undang-undang Buruh Migran itu akan tidak ada gunanya gitu, kalau cipta kerja berlaku," ujar Anis. 

"Menurut saya hari ini kemenangan  untuk buruh migran, teman-teman pekerja karena  menurut saya sejarah, sejarah penting," sambungnya.

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja  nomor 11 tahun 2020  atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.  

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan Lembaran Negara RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). 

Kendati demikian, diputuskan  Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. 

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat  waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Penggugat UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]
Penggugat UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2021). [Suara.com/Yaumal]

Kemudian, dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan,  dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan aturannya yang bersifat strategis. 

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertahan di Patung Kuda, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri Pakai Mobil Komando

Tertahan di Patung Kuda, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri Pakai Mobil Komando

Video | Kamis, 25 November 2021 | 16:30 WIB

MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan

News | Kamis, 25 November 2021 | 16:48 WIB

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Hormati Putusan MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

News | Kamis, 25 November 2021 | 16:16 WIB

Terkini

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

News | Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

News | Senin, 13 April 2026 | 16:47 WIB

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

News | Senin, 13 April 2026 | 16:32 WIB

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:26 WIB