KPK Segera Sidangkan Eks Politikus PKS Yudi Widiana Terkait Kasus Pencucian Uang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 26 November 2021 | 18:27 WIB
KPK Segera Sidangkan Eks Politikus PKS Yudi Widiana Terkait Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi KPK, KPK Segera Sidangkan Eks Politikus PKS Yudi Widiana Terkait Kasus Pencucian Uang. (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia yang berstatus sebagai tersangka. Yudi kembali dijerat KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini, seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU Yudi Widiana telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Penyidik antirasuah pun kini telah menyerahkan barang bukti maupun tersangka Yudi Widiana kepada tim Jaksa KPK. Kekinian Yudi telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung atas kasus korupsi. Ia, pun sudah menjadi terpidana.

"Tidak dilakukan penahanan bagi tersangka YW karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pemidanaan perkara terdahulu," ucap Ali.

Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kata Ali, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan atas perkara pencucian uang yang menjerat Yudi. Terdakwa Yudi, pun rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Setor Uang Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

KPK Setor Uang Rp800 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

News | Jum'at, 26 November 2021 | 16:37 WIB

Dicopot Tito, Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Pernah Dilaporkan ke KPK

Dicopot Tito, Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto Pernah Dilaporkan ke KPK

Sulsel | Jum'at, 26 November 2021 | 15:50 WIB

Masyarakat Adat Temui KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL

Masyarakat Adat Temui KPK, Serahkan Dokumen Pelanggaran TPL

Sumut | Jum'at, 26 November 2021 | 13:16 WIB

Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi

Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi

News | Jum'at, 26 November 2021 | 11:18 WIB

Terkini

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:29 WIB

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:27 WIB

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:16 WIB

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:54 WIB

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB