Seperti diketahui, atas dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, mengakibatkan adanya tiga hak asasinya yang dilanggar. Bentuk pelanggaran HAM diduga para pelaku terhadap MS di antaranya, Hak atas Rasa Aman, Bebas dari Ancaman, Kekerasan dan Perlakukan Tidak Layak. Kemudian, Hak untuk Bekerja dan Memiliki Tempat Kerja yang Adil dan Aman, serta Hak atas Kesehatan Fisik dan Mental.
Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI
Senin, 29 November 2021 | 16:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Beda Pendapat Soal Siswa Masuk Barak, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Tak Merujuk UU
06 Mei 2025 | 17:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI