Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 01 Desember 2021 | 14:02 WIB
Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
Surat penolakan acara reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor [Ist]

Suara.com - Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya angkat bicara terkait sikap Yayasan Az Zikra yang menolak menjadi lokasi acara Aksi Reuni 212. Terkait hal itu, Eka mengaku pihaknya tengah melakukan pembahasan.

"Saat ini sedang dibahas," kata Eka Jaya dalam pesan singkat, Rabu (1/12/2021).

Terkait keputusan soal lokasi acara Reuni 212 akan berlangsung di mana, Eka Jaya belum bisa memberikan jawaban. Menurut dia, keputusan ihwal gelaran acara akbar tersebut akan disampaikan hari ini.

"Insyaallah (hari ini)," sambungnya.

Yayasan Az Zikra Tolak Reuni 212

Diketahui, jika aksi Reuni dikabarkan telah dialihkan dari Jakarta ke Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor karena tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya. 

Terkait hal itu, Yayasan Az Zikra telah memutuskan untuk menolak menjadi tempat acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12/2021).

Melalui surat yang diterima Suarabogor.id, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan.

Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/Yaumal)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/Yaumal)

Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Aksi di Jakarta

Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan aksi Reuni 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) besok. Bahkan polisi sudah menyiapkan pasal-pasal kepada pihak-pihak yang nekat menggelar aksi Reuni 212. Mereka bakal terancam dipidana. 

"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). 

Jelas peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218. 

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Tak hanya itu, para peserta yang nekat juga akan dipidana dengan menggunakan Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. 

"Yang menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," kata dia. 

Menurutnya, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19  DKI Jakarta. 

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 13:50 WIB

Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana

Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 12:56 WIB

Yayasan Tolak Acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Ini Isi Suratnya

Yayasan Tolak Acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Ini Isi Suratnya

Bogor | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:44 WIB

Ternyata Ini Rencana Terbaru Reuni 212: Pagi di Patung Kuda, Siang di Az Zikra

Ternyata Ini Rencana Terbaru Reuni 212: Pagi di Patung Kuda, Siang di Az Zikra

Banten | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:55 WIB

Terkini

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB