Pengadilan Tinggi Malaysia Perintahkan Sita dan Lelang Harta Nur Sajat, Ini Alasannya

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 01 Desember 2021 | 16:06 WIB
Pengadilan Tinggi Malaysia Perintahkan Sita dan Lelang Harta Nur Sajat, Ini Alasannya
Nur Sajat. [TikTok/nursajat23]

Suara.com - Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia pada Selasa (30/11/2021), memerintahkan agar aset milik Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman atau Nur Sajat untuk disita.

Menyadur Astro Awani Rabu (1/12/2021), perintah penyitaan tersebut dilakukan untuk menuntut ganti rugi sebesar 200.000 ringgit (Rp 681,6 juta) yang gagal dibayarkan Nur Sajat kepada mantan stokisnya, OWA Resources Sdn Bhd.

Menurut Wakil Panitera Pengadilan Tinggi yang juga pemberi perintah, Farah Wahida Md Nor, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat tidak membayar tuntutan yang dijatuhkan pada bulan Desember 2020.

Perintah penyitaan dikeluarkan di kediaman Nur Sajat pada pukul 10.30 waktu setempat pada Selasa (30/11/2021) di Kota Damansara, Petaling Jaya, Selangor.

Menurut Farah, perintah itu dikeluarkan juga karena Nur Sajat gagal membayar ganti rugi saat ia tidak hadir dalam sidang banding pada bulan April.

Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili OWA Resources Sdn Bhd, Nurul Hafidzah Hassan dan Zeti Zulkifli, mengatakan akan dilakukan penyitaan terhadap aset Nur Sajat lainnya jika tidak cukup untuk memenuhi ganti rugi.

Menurut mereka, barang sitaan akan dilelang di bawah harga pasar untuk menebus ganti rugi yang harus dibayarkan kepada penggugat.

"Surat sita dan jual belinya sudah ditempel di tempat tergugat dan jika tergugat tidak melakukan pembayaran, maka semua barang sita akan dilelang pada 14 Desember," katanya.

"Jika uang hasil lelang masih kurang mencukupi melalui penjualan barang yang telah disita hari ini, maka akan diambil langkah selanjutnya untuk menyita aset lain yang dapat disita dan dijual," tambah Nurul Hafidzah dalam keterangannya.

baca juga

Kosmo melaporkan bahwa Nur Sajat telah melanggar kontrak bisnis dengan perusahaan tersebut, oleh sebab itu ia dimintai ganti rugi.

Sebelumnya, juga sempat dilaporkan bahwa pengusaha tersebut bisa dinyatakan pailit menyusul pengajuan kreditur ke pengadilan pada Oktober lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Berlakukan UU Sterilisasi pada Transgender, Pemerintah Belanda Minta Maaf

Sempat Berlakukan UU Sterilisasi pada Transgender, Pemerintah Belanda Minta Maaf

News | Rabu, 01 Desember 2021 | 15:54 WIB

Hiasan Pengantin Khas Palembang Dipakai Artis Malaysia Viral, Budayawan Beri Respon Ini

Hiasan Pengantin Khas Palembang Dipakai Artis Malaysia Viral, Budayawan Beri Respon Ini

Sumsel | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:34 WIB

Kalah dari Malaysia, Indonesia Masuk Kategori Negara Kecakapan Bahasa Inggris Rendah Loh!

Kalah dari Malaysia, Indonesia Masuk Kategori Negara Kecakapan Bahasa Inggris Rendah Loh!

Banten | Selasa, 30 November 2021 | 10:55 WIB

Terkini

Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?

Makin Colorful Makin Centil, Bagaimana Outfit Berwarna Tetap Enak Dilihat?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:25 WIB

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp 158 Miliar Akhirnya Cair

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Jaga Warisan Kuliner Sejak 1992, Sugi Wahyuni Kembangkan Terasi Kumbe Bersama BRI

Jaga Warisan Kuliner Sejak 1992, Sugi Wahyuni Kembangkan Terasi Kumbe Bersama BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:14 WIB

PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede

PDIP Buka Suara Soal Akun Instagram Jokowi yang Sempat Unggah Hoaks Melva Pardede

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Review Film Songs of Earth: Perjalanan Anak Mengenal Ayahnya Lebih Mendalam

Review Film Songs of Earth: Perjalanan Anak Mengenal Ayahnya Lebih Mendalam

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Bupati Enrekang Gabung Gerindra, Ketua Nasdem Sulsel: Jangan Lupa Diri

Bupati Enrekang Gabung Gerindra, Ketua Nasdem Sulsel: Jangan Lupa Diri

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Mengenal Hijab Dimsum, Tren Pashmina Keriting yang Dilirik Gen Z Bikin Gaya Makin Unik!

Mengenal Hijab Dimsum, Tren Pashmina Keriting yang Dilirik Gen Z Bikin Gaya Makin Unik!

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Kisah Nursia, Perintis Usaha Ikan Asal Sorong yang Sukses "Naik Kelas" Bersama BRI

Kisah Nursia, Perintis Usaha Ikan Asal Sorong yang Sukses "Naik Kelas" Bersama BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Pengungsi Gempa NTT Menyusut 4.142 Orang, Ribuan Rumah Masih Rusak Berat

Pengungsi Gempa NTT Menyusut 4.142 Orang, Ribuan Rumah Masih Rusak Berat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Novel Don't Tell Me Anything, Jeritan di Antara Batas Mimpi dan Realitas

Novel Don't Tell Me Anything, Jeritan di Antara Batas Mimpi dan Realitas

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:55 WIB

×