Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 01 Desember 2021 | 17:03 WIB
Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum
Ilustrasi pengadilan. Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum. (shutterstock)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi sikap jaksa penuntut umum terkait  tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Yorita Sari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 November 2021 lalu. LBH Masyarakat menganggap jika tuntutan mati terhadap ibu usia 50 tahun itu merupakan tindakan yang salah dari jaksa sebagai penegak hukum. 

"Ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika," kata Kiki Marini Situmorang dari LBH Masyarakat. 

Dalam kasus ini, Yorita dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi kurir. Darinya didapat narkoba seberat 3,7 kilogram. 

Kegagalan itu menurut Kiki, karena kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Menghukum Yorita dengan pidana mati, tidak memutus rantai peredaran gelap narkotika. 

"Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki risiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar," ujarnya. 

Di samping itu, saat persidangan Yorita telah bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan. 

"Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti," imbuh Kiki. 

Kemudian sebelum mengajukan hukuman mati, kata Kiki, seharusnya posisi Yorita sebagai ibu tunggal dari dua anak ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa. Apalagi latar belakangnya masuk ke lingkaran setan narkoba karena faktor ekonomi, seusai di-PHK akibat dampak Covid-19. 

"Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah," ujarnya. 

baca juga

"Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar," sambung Kiki. 

Karenanya LBH Masyarakat mengajukan lima masukan yang diharapkan dapat dipertimbangkan  majelis hakim saat memvonis Yorita. Lima masukan itu adalah

  1. Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati.
  2. Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya.
  3. Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati.
  4. Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika.
  5. Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Rabu, 01 Desember 2021 | 10:47 WIB

Rindu Berat, Nia Ramadhani Sering Hubungi Anak Lewat Video Call

Rindu Berat, Nia Ramadhani Sering Hubungi Anak Lewat Video Call

Entertainment | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:16 WIB

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

News | Selasa, 30 November 2021 | 15:10 WIB

Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Suami Setelah Tersandung Kasus Narkoba

Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Suami Setelah Tersandung Kasus Narkoba

Batam | Jum'at, 26 November 2021 | 19:02 WIB

Terkini

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:00 WIB

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Ketua Ormas PP Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Polisi Terbitkan Surat Penahanan

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 13:59 WIB

Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri

Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri

Jawa Tengah | Minggu, 01 November 2026 | 13:58 WIB

Kinerja ASII Kuartal III 2026: Pendapatan Tembus Rp243,9 Triliun, Bisnis Otomotif Jadi Penopang

Kinerja ASII Kuartal III 2026: Pendapatan Tembus Rp243,9 Triliun, Bisnis Otomotif Jadi Penopang

News | Minggu, 01 November 2026 | 13:56 WIB

4 Lipstik Implora Paling Waterproof dan Smudgeproof, Harga Mulai Rp23 Ribuan

4 Lipstik Implora Paling Waterproof dan Smudgeproof, Harga Mulai Rp23 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:56 WIB

Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:52 WIB

4 Shio Rawan Kena Tipu dan Bangkrut 2027, Waspada Urusan Keuangan!

4 Shio Rawan Kena Tipu dan Bangkrut 2027, Waspada Urusan Keuangan!

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:50 WIB

Berapa Harga Serum Viva untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas? Ada 4 Pilihan

Berapa Harga Serum Viva untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas? Ada 4 Pilihan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:45 WIB

Minyak Mentah Meroket, Apakah Harga BBM Domestik Bakal Ikut Naik?

Minyak Mentah Meroket, Apakah Harga BBM Domestik Bakal Ikut Naik?

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 13:44 WIB

Arti 3 Jari Telunjuk Tengah Manis, Ini Asal Usul Simbol Perlawanan Three-Finger Salute

Arti 3 Jari Telunjuk Tengah Manis, Ini Asal Usul Simbol Perlawanan Three-Finger Salute

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 13:33 WIB

×