Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 01 Desember 2021 | 17:03 WIB
Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum
Ilustrasi pengadilan. Cuma Dimanfaatkan Bandar, Tuntutan Mati Ibu Yorita Disebut jadi Kegagalan Penegak Hukum. (shutterstock)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menanggapi sikap jaksa penuntut umum terkait  tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba, Yorita Sari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 November 2021 lalu. LBH Masyarakat menganggap jika tuntutan mati terhadap ibu usia 50 tahun itu merupakan tindakan yang salah dari jaksa sebagai penegak hukum

"Ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika," kata Kiki Marini Situmorang dari LBH Masyarakat. 

Dalam kasus ini, Yorita dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi kurir. Darinya didapat narkoba seberat 3,7 kilogram. 

Kegagalan itu menurut Kiki, karena kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Menghukum Yorita dengan pidana mati, tidak memutus rantai peredaran gelap narkotika. 

"Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki risiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar," ujarnya. 

Di samping itu, saat persidangan Yorita telah bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan. 

"Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti," imbuh Kiki. 

Kemudian sebelum mengajukan hukuman mati, kata Kiki, seharusnya posisi Yorita sebagai ibu tunggal dari dua anak ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa. Apalagi latar belakangnya masuk ke lingkaran setan narkoba karena faktor ekonomi, seusai di-PHK akibat dampak Covid-19. 

"Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah," ujarnya. 

baca juga

"Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar," sambung Kiki. 

Karenanya LBH Masyarakat mengajukan lima masukan yang diharapkan dapat dipertimbangkan  majelis hakim saat memvonis Yorita. Lima masukan itu adalah

  1. Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati.
  2. Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya.
  3. Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati.
  4. Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika.
  5. Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

5 Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Rabu, 01 Desember 2021 | 10:47 WIB

Rindu Berat, Nia Ramadhani Sering Hubungi Anak Lewat Video Call

Rindu Berat, Nia Ramadhani Sering Hubungi Anak Lewat Video Call

Entertainment | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:16 WIB

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

News | Selasa, 30 November 2021 | 15:10 WIB

Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Suami Setelah Tersandung Kasus Narkoba

Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Suami Setelah Tersandung Kasus Narkoba

Batam | Jum'at, 26 November 2021 | 19:02 WIB

Terkini

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB