“Nanti diantar oleh kepala desa, diantar oleh putra-putrinya. Kapan siapnya, silakan keluarga memutuskan. Saya tidak mau memaksa,' katanya.
Selama asesmen pula, Risma mendapatkan informasi bahwa O sebenarnya punya kemampuan berbicara. Selama dalam layanan balai nantinya, penyandang disabilitas mental ini akan diberikan terapi.
"Saya jelaskan ke putrinya, sebetulnya O bisa bicara cuma karena tidak terlatih sehingga bicaranya sedikit. Kerena itu kita bisa terapi sehingga dia bisa bicara kembali," kata Risma.
Untuk kasus hukum, Risma menyatakan telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengawal kasus ini ke ranah hukum. Dengan demikian, pelakunya dapat dijerat dengan sanksi hukum yang setimpal. Kepolisian dikabarkan telah mengamankan pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Risma menyerahkan bantuan berupa kelengkapan tidur seperti kasur, bantal dan sprei, bahan pokok seperti gula, beras, minyak goreng, dan bantuan uang. Total bantuan senilai Rp15.234.500.
O mengalami kekerasan setelah dipergoki melepaskan ikatan tali binatang ternak milik pelaku. Jengkel dengan ulah O, pelaku melakukan penganiayaan.
Terkait insiden tersebut, Risma memberikan saran, agar semua pihak bisa memahami penyandang disabilitas seperti O.
"Memang kadang mereka melakukan tindakan yang tidak kita pahami. Karena mereka tidak mengerti, jadi bukan mereka mau mereka begitu, tapi mereka tidak tahu,' katanya.
Risma pun menghimbau masyarakat yang non disabilitas untuk membimbing dan mengarahkan mereka untuk melakukan kegiatan positif.
Baca Juga: Ratusan Penyandang ODGJ dan Disabilitas di Kota Cimahi Sudah Kantongi KTP-el