Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 07 Desember 2021 | 16:30 WIB
Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Agung Laksono. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan melihat adanya respons baik pemerintah dan DPR RI tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perbaikan UU Cipta Kerja kurang dari tenggat waktu 2 tahun diyakini akan selesai.

"Saya kira dan itu semuanya saya yakin bahwa iklimnya sudah baik bisa dibayangkan UUD mengatakan perubahan undang-undang harus dua belah pihak tidak boleh pemerintah saja atau DPR jadi harus kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak sudah siap maka inshallah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai inshallah perbaikan tersebut," kata Agung dalam acara diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, pertama respons pemerintah disampaikan juga oleh Menko Perokonomian Airlangga Hartarto yang sudah menyatakan akan segara menindaklanjuti adanya putusan MK soal UU Cipta Kerja.

"Pemerintah bapak Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian dan beliau orang tokoh yang selama ini menangani UU Cipta Kerja beliau menjawab segera akan menindaklajuti menjalankan putusan dari MK untuk segera memperbaiki," tuturnya.

Kemudian kata Agung, DPR juga lewat Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyatakan akan melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.

"Ketua DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja dan UU nomor 12 tahun 2011 terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," tuturnya.

Dengan adanya hal tersebut, Agung mengaku optimis bahwa nasib dunia usaha, investasi hingga para buruh ini akan berlangsung aman.

"Kalau saya terus terang melihat dari reaksi dan respon yang penuh tanggung jawab dari pemerintah saya optimis terhadap nasib ke tiga-tiganya," tandasnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindak Lanjut Putusan MK, Perubahan UU Cipta Kerja Diharapkan jadi Agenda Prioritas 2022

Tindak Lanjut Putusan MK, Perubahan UU Cipta Kerja Diharapkan jadi Agenda Prioritas 2022

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:00 WIB

Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD

Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD

News | Minggu, 05 Desember 2021 | 17:26 WIB

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla

News | Minggu, 05 Desember 2021 | 17:15 WIB

Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

Polemik UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera Singgung soal Partisipasi Publik yang Minim

News | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:19 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB