PPKM Level 3 Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Nataru

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 09 Desember 2021 | 20:28 WIB
PPKM Level 3 Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Nataru
Ilustrasi calon penumpang kereta. PPKM Level 3 Batal, Kemenhub: 11 Juta Orang Akan Bepergian Saat Libur Nataru. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan mengungkapkan 11 juta orang Indonesia berencana melakukan mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang saat PPKM Level 3 nasional dibatalkan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memaparkan angka tersebut didapatkan dari hasil tiga kali survei terhadap 49 ribu responden yang dilakukan Litbang Kemenhub.

"Dengan dibatalkannya PPKM level 3 masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan," kata Adita dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).

Khusus di Jabodetabek, potensi mobilitasnya ada sebesar 7 persen atau 2,3 juta orang saat Nataru.

Adita menyebut untuk mengantisipasi mobilitas yang terlalu meningkat yang bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19, pihaknya akan mengeluarkan beberapa aturan perjalanan saat nataru.

"Seluruh pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan satgas. Kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen, dan PeduliLindungi akan diterapkan," tegasnya.

Aturan ini nantinya dituangkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Tentunya dengan ini akan merujuk ketentuan WHO setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM nya dan ini akan merujuk apa yang ditetapkan Inmendagri dan SE Satgas,” ucapnya.

Syarat Bepergian Nataru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sementara, untuk pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisolasi di RS, Angka Pasien Covid-19 Meningkat di 6 Provinsi Jelang Nataru

Diisolasi di RS, Angka Pasien Covid-19 Meningkat di 6 Provinsi Jelang Nataru

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 20:04 WIB

Cegah Lonjakan COVID-19 saat Nataru, Pemkot Tangsel Bakal Terapkan PPKM Level 2

Cegah Lonjakan COVID-19 saat Nataru, Pemkot Tangsel Bakal Terapkan PPKM Level 2

Jakarta | Kamis, 09 Desember 2021 | 19:12 WIB

PPKM Level 3 Batal, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Pembatasan pada Libur Nataru

PPKM Level 3 Batal, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Pembatasan pada Libur Nataru

Jakarta | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:51 WIB

PPKM Level 3 Batal, Pemkab Bekasi Perketat Wilayah Saat Nataru

PPKM Level 3 Batal, Pemkab Bekasi Perketat Wilayah Saat Nataru

Bekaci | Kamis, 09 Desember 2021 | 18:34 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB