Terkuak Modus Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Herry Janji Biayai Korban Kuliah

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:00 WIB
Terkuak Modus Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati, Herry Janji Biayai Korban Kuliah
Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang perkosa belasan santriwati. (Kumparan)

Suara.com - Herry Wirawan, pemilik serta pengajar pondok pesantren sempat membujuk rayu santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya. Ia mengiming-imingi para santriwati dengan menjanjikan mau menyekolahkan sampai tingkat perguruan tinggi.

Itu disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan keterangan para saksi dan atau korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Awalnya, para korban ditempatkan oleh Herry di sebuah rumah yang dijadikan asrama Pondok Pesantren Manarul Huda.

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," demikian menurut LPSK melalui keterangan resminya yang dikutip Suara.com, Jumat (10/12/2021).

LPSK turut hadir dalam persidangan untuk memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang diantaranya masih di bawah umur. 29 orang itu merupakan pelapor, saksi dan atau korban.

Sementara itu, 7 dari 12 orang anak di bawah umur itu telah melahirkan anak dari Herry.

Dalam kesempatan itu, LPSK melakukan penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan. Itu diberikan LPSK agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.

Lebih lanjut, LPSK mendorong Polda Jabar untuk dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh Herry. Sebab kalau menurut fakta persidangan, anak-anak yang dilahirkan oleh korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh Herry untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ujarnya.

Saksi juga menyebut kalau dana BOS yang diperoleh tidak jelas diperuntukan sebagai apa.

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!

Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:22 WIB

Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar

Bekaci | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:39 WIB

Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Lifestyle | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:55 WIB

Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan

Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan

Banten | Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:35 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB