Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 13 Desember 2021 | 16:48 WIB
Sadis! Pria Tunawicara Dibunuh dan Harta Bendanya Dibawa Kabur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merilis kasus pembunuhan pria tunawicara di Jakarta, Senin (13/12/2021). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Seorang pemuda bernama Adji Subhi (20) alias Dika membunuh pria tunawicara Yossi Mahesa (31). Dika membunuh Yossi dengan sebilah pisau diduga usai melakukan hubungan intim sesama jenis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa Adji mengenal Yossi lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah Yossi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak ke rumah sakit. Ketika itu muncul niat Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.

"Tanggal 9, Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Setelah menghabisi nyawa korban, Adji bergegas membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Selanjutnya, dia melarikan diri dengan membawa kabur motor, handphone, hingga uang tunai.

"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, Power Bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," ujar Zulpan.

Sehari setelah kejadian, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, yakni Jumat di Apartment Gateway Kota Bandung jam satu siang," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, Adji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, untuk Menambah Stamina

Terungkap! Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, untuk Menambah Stamina

Banten | Senin, 13 Desember 2021 | 16:37 WIB

Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati

Ditusuk 11 Kali usai Bersetubuh, Pembunuh Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati

News | Senin, 13 Desember 2021 | 16:37 WIB

Dicopot dan Dimutasi Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Panjaitan Juga Dinonjobkan

Dicopot dan Dimutasi Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Panjaitan Juga Dinonjobkan

Jakarta | Senin, 13 Desember 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB