Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai terdakwa Azis Syamsuddin yang menantang saksi Agus Susanto saat dihadirkan disidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk sumpah mubahalah.
Tantangan sumpah yang disampaikan eks Wakil Ketua DPR RI itu lantaran tidak terima atas kesaksian Agus Susanto di hadapan majelis hakim. Agus diketahui merupakan mantan anggota Polri.
Azis Syamsuddin membantah telah bertemu Agus. Di mana dalam kesaksiannya, Agus mengaku bertemu Azis atas diperintah eks penyidik KPK dari unsur Polri untuk mengambil sertifikat di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut saksi yang dihadirkan Jaksa KPK tentu memberikan kesaksian sesuai apa yang diketahuinya. Apalagi, saksi juga sudah disumpah di hadapan majelis hakim.
"Apa yang saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih saksi juga sdh disumpah dihadapan majelis hakim," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Ali pun tak mempersoalkan atas bantahan Azis Syamsuddin tersebut. Meski begitu, untuk sumpah muhabalah yang disampaikan terdakwa Azis tidak berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tsb akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," ucap
Ali menegaskan tim Jaksa KPK akan terus membuktikan dakwaan dengan kembali menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan terdakwa," imbuhnya
Baca Juga: Saksi Sebut Sempat Ingin Kenalkan 2 'Teman KPK' Selain Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin
Tantang Sumpah Muhabalah
Azis menyatakan keberatan atas kesaksian Agus terkait pernah bertemu dirinya pada 6 April 2021. Di mana, Azis tidak pernah sama sekali bertemu dengan Agus terkait penyerahan sebuah sertifikat di rumah dinas Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis ke saksi Agus.
Mendengar pertanyaan terdakwa Azis, Agus yang merupakan mantan sopir eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju itu pun juga dengan tegas membenarkan terkait penyerahan sertifikat tersebut.
"Benar," timpalnya.
Tak terima jawaban Agus, terdakwa Azis pun menantang Agus untuk bersumpah Mubahalah dihadapan majelis hakim.