Aturan Masuk Mal untuk Daerah Level 3
- Diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50%
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Aturan Masuk Mall untuk Daerah Level 2
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Aturan Masuk Mal untuk Daerah Level 1
- Mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00.
- Kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100%
- Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orangtua.
Demikian informasi singkat sehubungan dengan aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2021. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Mutaya Saroh