Suara.com - Perkembangan teknologi begitu pesat pada beberapa dekade terakhir ini, tak bisa dipungkiri hampir semua kebiasaan manusia berubah dan menjadi semakin mudah. dari yang awalnya harus ke kantor pos untuk saling bertukar kabar kini cukup membuka smartphone yang ukurannya hanya segenggaman tangan. Bisa bercakap-cakap melalui jejaring media sosial atau layanan pesan singkat.
Di dunia pendidikan, pelajar bisa mendapatkan pendidikan melalui kelas daring, pelayanan kesehatan dan keuangan bertransformasi menjadi aplikasi berbasis internet, apalagi dimasa pandemi seperti saat ini. Namun keberadaan teknologi digital yang semakin pesat tidak melulu hal positif yang didapat, melainkan dampak negatif-pun acap kali terjadi.
Fenomena Demokrasi Digital di Indonesia
Tidak hanya itu, demokrasi pun kini mulai bergeser ke ruang digital. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam politik dan pemerintahan mendorong munculnya fenomena ini.
Demokrasi digital membawa angin segar dalam demokrasi: proses memberikan pendapat dan berekspresi kian instan dan super gampang. Aspirasi rakyat kini bisa tersampaikan lebih mudah melalui berbagai saluran komunikasi dengan pemerintah, menghasilkan dinamika bernegara baru, yang kemudian menjadi pijakan bagi kebijakan dan regulasi publik.
Demokrasi digital pun dapat menjadi media bagi pemerintah memahami pluralitas pandangan mengenai sebuah isu, menghadirkan ruang untuk partisipasi publik, bahkan untuk mencapai kesepakatan dalam topik yang relatif kompleks dan kontroversial. Baik pemerintah maupun masyarakat dapat berbicara bersama, sama-sama terlibat secara aktif dan bisa memutuskan persoalan publik secara argumentatif, dengan kebebasan dan kesetaraan.
Di sisi lain, ada pula tantangan dan dampak negatif dari demokrasi digital. Persoalan serius terkait perilaku negatif para netizen menjadi masalah nyata dalam pembangunan demokrasi digital yang lebih berkualitas. Demokrasi seakan hanya menjadi menjadi keriuhan penuh pergunjingan politik. Saling serang dengan menghembuskan isu SARA dan privasi pun menjadi tantangan tersendiri.
Pengabaian budaya debat rasional, kesantunan dalam berkomunikasi dan saling menghargai mulai mengganggu stabilitas politik dan demokrasi. Berbagai dampak berupa radikalisme, sektarianisme, terorisme dan hal lain yang bertentangan dengan Pancasila mulai bermunculan secara liar.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas demokrasi, meningkatkan ekspresi demokrasi yang bertanggung jawab dan memastikan demokrasi digital berjalan dengan baik.
"UU ITE memastikan ruang digital bersih dan ekosistemnya sehat agar tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan, apalagi informasi hoaks yang berseliweran kerap mengandung ujaran kebencian, misinformasi maupun malinformasi yang harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan permusuhan. Ruang digital juga harus dijaga dari hal negatif lain seperti pornografi, perdagangan seks dan narkotika," ungkap Johnny G. Plate, Menteri Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Dorong Pengembangan Smart City di Indonesia
Idealnya, ruang demokrasi publik memang perlu diisi dengan konten positif yang membangun harapan, optimisme dan meningkatkan nasionalisme.